Melawan Saat Ditangkap, Pembobol ATM di Serang Ditembak Mati Polisi

- 9 November 2020, 19:47 WIB
Kapolres Serang, AKBP Mariyono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembobolan ATM di SPBU Singamerta, Kampung Priuk Palm, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, di Mapolsek Ciruas, Senin, 9 November 2020.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembobolan ATM di SPBU Singamerta, Kampung Priuk Palm, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, di Mapolsek Ciruas, Senin, 9 November 2020. /

KABAR BANTEN - Petugas Polsek Reskrim Polsek Ciruas terpaksa melumpuhkan dua tersangka pembobol ATM seusai beraksi di SPBU Singamerta, Kampung Priuk Palm, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Seorang tersangka, Kom (35), warga Desa Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu, Lampung Timur, tewas setelah punggung dan bagian kakinya tertembus peluru.

Sementara rekannya Yan (32), warga Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung, Ogan Komering Ulu Selatan dalam perawatan setelah terkena tembak pada bagian kaki kanan.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, kedua tersangka bahkan mengancam petugas dengan menggunakan pisau cutter saat beraksi di ATM SPBU.

“Begitu kedua pelaku melarikan diri ke persawahan petugas mencoba mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas," kata Kapolres saat ekspose di Mapolsek Ciruas, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga : Susah Cari Pekerjaan, Ratusan Warga di Banten Terjerumus Bisnis Obat Terlarang

Aksi penangkapan para pelaku spesialis ganjal kartu ATM ini bermula dari kecurigaan personel Unit Reskrim terhadap pengendara Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) B 3058 EJB dan Honda Beat Nopol B 3926 SXP saat melakukan pemantauan di sekitar SPBU pada Sabtu 7 November 2020 malam. Kedua pelaku diduga sedang menunggu nasabah yang akan menarik uang melalui ATM BNI.

Saat dilakukan pemantauan, petugas mengenali salah satunya merupakan DPO karena terekam CCTV pada kasus ganjal ATM yang terjadi di mesin ATM yang sama pada awal Oktober lalu. Ketika itu korbannya Jaiman (51), warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Tersangka mencoba melarikan diri karena mengetahui ada petugas menghampirinya. Pada saat pelaku melarikan diri, petugas langsung menabrakan motornya ke arah motor pelaku hingga kedua pelaku jatuh.

“Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku melawan bahkan pelaku mengancam dengan menyabetkan pisau cutter. Saat petugas menghindar dari sabetan pisau, pelaku langsung melarikan diri namun tertangkap setelah terkena tembakan," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Panit Ipda Fitara Harianja.

Baca Juga : Bacok Tukang Ojek, Begal Motor di Wilayah Serang-Tangerang Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yan diketahui merupakan kelompok spesialis ganjal kartu ATM yang sudah empat kali beraksi di wilayah Ciruas. Aksinya juga dibantu oleh dua rekan lain nya AN dan Her  yang masih diburu petugas.

"Dari keterangan tersangka Yan, dalam setiap aksinya dibantu oleh 3 rekannya. Pelaku AN (DPO) disebut berperan mengganjal kartu ATM menggunakan plastik kemasan air mineral yang ditempel dengan double tip, sedangkan 3 pelaku lainnya mengawasi situasi dari luar ruang mesin ATM," ujar Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 unit motor Honda Beat, 1 buah pisau cutter, 1 obeng dan gunting, double tip, gergaji besi, kartu ATM BJB, Mandiri dan BRI, 2 handphone serta 3 helm. Tersangka Yan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah