KABAR BANTEN - Polda Banten dan jajaran meringkus 126 tersangka yang terlibat dalam 108 kasus peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polda Banten.
Mereka diamankan sejak periode Januari hingga Oktober 2020 dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 370.430 butir hexymer dan tramadol dan sejenisnya.
Demikian terungkap dalam konferensi pers tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Polda Banten, di Mapolda Banten, Senin 9 November 2020.
Baca Juga: Toko Kosmetik di Serang Ini Banyak Dikunjungi Lelaki, Ternyata Jual Obat Keras
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, jumlah kasus tersebut ditangani oleh Polda Banten dan jajaran. Rinciannya, Polresta Tangerang 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir obat terlarang.
“Salah satu faktor banyaknya peredaran obat-obatan terlarang dikarenakan wilayah Kota Tangerang yang dekat dengan Ibu Kota Jakarta. Sehingga akses jalur untuk mendistrisbusikan obat-obatan mudah disalurkan oleh para pelaku,” katanya.
Selanjutnya, Polres Lebak 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir. Faktor peredaran di Lebak karena banyaknya akses pintu masuk jalur distribusi.
Baca Juga: Polres Lebak Gagalkan Peredaran Obat Terlarang
“Karena berbatasan dengan empat wilayah kabupaten, sehingga para pelaku mudah mendistribusikan obat-obatan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Polres Serang Kota dan Kabupaten 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir. Faktor penyebabnya lantaran dekat dengan Tangerang dan banyaknya pendatang serta padatnya jumlah penduduk.