8 ASN Pemkab Serang Jalani Sidang Kode Etik, Satu Di Antaranya Terancam Diberhentikan

- 10 November 2020, 05:30 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi /

Dari sidang itu, untuk rekomendasi sanksi yang akan disampaikan ke bupati untuk ditentukan, ujar dia, itu sudah diputuskan, sanksinya di antaranya ada berupa penurunan pangkat satu derajat di bawah selama satu tahun dan tiga tahun.

Kemudian, ada juga yang diberhentikan tidak atas permohonan sendiri dan ada yang dibebaskan dari jabatan. Sanksi pelanggaran kode etik yang paling berat, yakni diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga otomatis dia tidak dapat pensiun.

"Hari ini tidak ada yang masuk kategori (diberhentikan tidak hormat). Ada juga yang diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, tapi dia dapat pensiun. Hanya satu orang yang berpotensi," ucapnya, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga : 78 Hektare Lahan di Lontar Ditanami Mangrove

Untuk pelanggaran yang dilakukan, menurut dia, bermacam-macam, di antaranya masalah keluarga, sebab untuk ASN masalah keluarga ada kode etiknya tidak seenaknya seperti yang bukan ASN.

"Adapun keputusannya nanti, karena sekarang masih proses kami belum bisa tetapkan si A sanksi ini, SK (surat keputusan) nanti di tandatangani bupati definitif," tuturnya.

Ia mengatakan, akan terus melakukan pembinaan kepada ASN melalui BKPSDM dan Inspektorat. Namun, dia meminta, agar satu kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakuan ASN dari Dindikbud, agar menjadi perhatian.

"Kasus dugaan pelecehan harus jadi perhatian kadis dan jajaran untuk melaksanakan pembinaan secara intensif di samping saya juga sebagai sekda akan turun ke Dindik," katanya.

Baca Juga : Angka Pengangguran Kabupaten Serang Tak Lagi Tertinggi, Ini Upaya Pemkab Serang untuk Mengurangi

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf menuturkan, sidang majelis ini merupakan pemenuhan terhadap Perbup Kode Etik Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kode Etik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah