8 ASN Pemkab Serang Jalani Sidang Kode Etik, Satu Di Antaranya Terancam Diberhentikan

- 10 November 2020, 05:30 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sebanyak delapan (8) aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang diduga indisipliner disidang oleh majelis kode etik di Sekteratiat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Senin, 9 November 2020.

Satu di antaranya berpotensi mendapatkan sanksi diberhentikan secara hormat tidak atas kemauan sendiri.

Berdasarkan data yang dihimpun Kabar Banten dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, delapan orang yang disidang itu, terdiri atas dua orang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). 

Kemudian, tiga orang dari Dinas Kesehatan (Dinkes), satu orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayann Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satu orang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan satu orang dari Setda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, hari ini (kemarin) pihaknya melakukan sidang kode etik dan perilaku ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Hari ini Senin, 9 November 2020, kami ada delapan ASN yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerja seusai sidang.

Baca Juga : Sudah Ditutup Operasi Lagi, Warga Demo Galian C di Petir

Ia menuturkan, sidang itu dilakukan, karena mulai sekarang dan ke depan sanksi ASN yang melanggar kode etik diputuskan oleh majelis kode etik dan tidak hanya oleh BKPSDM.

Di majelis tersebut, dinilai seberapa berat atau ringan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Di dalam majelis itu, terdiri atas Sekda, Inspektur, BKPSDM, dan Bagian Hukum. Kemudian, juga melibatkan atasan ASN langsung yang melakukan pelanggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x