8 ASN Pemkab Serang Jalani Sidang Kode Etik, Satu Di Antaranya Terancam Diberhentikan

- 10 November 2020, 05:30 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi /

Dulu untuk pemberian sanksi ketika ada pelanggaran sifatnya dari BKD ke Inspektorat dan bupati (yang menentukan), namun kini untuk yang pertama di Indonesia Kabupaten Serang membuat majelis kode etik.

"Hasil majelis disampaikan ke bupati nanti bupati yang menentukan sanksinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang ini bukan untuk menghukum ASN, namun proses untuk ke arah pemberian sanksi. Dalam majelis ini dilihat kesalahan ASN, hasil pemanggilan dan yang meringankan, sehingga tidak ada unsur subjektif, namun berdasarkan kesalahan termasuk jika ada pembelaan.

"Kasusnya disiplin saja, yang disandang golongan III semua. Intinya kedisiplinan yang melanggar kode etik ASN tidak masuk kerja lebih 30 hari, utang piutang, nipu orang. Kalau perselingkuhan enggak masuk hanya perceraian. Teknis perceraiannnya," ujarnya.

"Kalau dugaan pelecehan belum, itu diserahkan ke polisi kalau sudah diambil polisi, kami tidak berhak, ketika hasil kepolisian ada yang pelecehan, kemudian sidang dihukum sekian tahun baru konfirmasikan dengan aturan yang ada apakah diberhentikan atau dipecat," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah