KABAR BANTEN - Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Abdurrasyid Sidik mengatakan, laporan pelanggaran paling banyak yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yakni tahapan perekrutan badan adhoc.
Oleh karena itu dalam proses perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) panwaslu diminta melakukannya secara Istikomah pada aturan.
"Laporan yang banyak masuk ke DKPP atas perilakunya penyelenggaraan adalah kaitan perekrutan diluar yang lainnya kesalahan prosedur, abai terhadap pelanggaran dan lainnya," ujar Abdurrasyid Sidik dalam rapat kerja teknis persiapan pelaksanaan pelantikan dan Bimtek Pengawas TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Buka Peluang Rekonsiliasi dengan Pemerintah, Habib Rizieq : Bebaskan dulu Ba'asyir dan Habib Bahar
Oleh karena itu kata dia, rekrutmen pengawas TPS masuk dalam tahapan perekrutan.
Belajar dari pengalaman dengan banyaknya laporan ke DKPP kaitan perekrutan maka ia mewanti-wanti agar dalam pelaksanaan perekrutan betul-betul ajeg istikomah dengan aturan.
"Bila aturan secara nyata mencantumkan minimal syarat 25 tahun itu tidak bisa diutak-atik. Sehingga dengan istikomah aturan bisa meminimalisir aduan kita sebagai penyelenggara ke DKPP," tuturnya.
Baca Juga: UIN Banten Menuju Kampus Merdeka
Ia berharap prinsip Bawaslu Banten tersebut bisa dipakai oleh panwas di kabupaten/kota saat perekrutan.