UMK 2021, Ini Besaran Nilai yang Diusulkan Disnakertrans Kabupaten Serang

- 13 November 2020, 09:00 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimun Kabupaten Serang 2021 ke Pemerintah Provinsi Banten sebesar 1,5 persen atau menjadi sekitar Rp4.216.115,26.

Menurut pihak Disnakertrans usulan disampaikan setelah sejumlah pihak terkait menyepakati kenaikan melalui pembahasan yang cukup panjang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan UMK 2021 ke provinsi, sesuai berita acara kenaikan 1,5 persen dari nilai UMK 2020, yakni Rp4.152.887,55.

"Itu saja rekomendasi ke gubernur nanti hasilnya dari gubernur di terima enggaknya," katanya kepada Kabar Banten, Kamis, 12 November 2020.

Ia menuturkan, kesepakatan kenaikan itu didapat setelah melakukan pembahasan antara serikat buruh, Apindo, BPS, dan pemerintah.

"Dari perhitungan pemerintah. Kalau Apindo sama kayak tahun 2020 (inginnya)," ujarnya.
Ia menuturkan, rekomendasi UMK 2021 itu hanya satu angka yang diusulkan ke provinsi. Saat ini masih dilakukan pembahasan oleh provinsi.

"Ini lagi dibahas di provinsi, nanti tunggu saja saya juga kurang tahu kapan, batasnya 21 November batas pengeluaran angka, lumayan lah (alot pembahasannya di kabupaten)," ucapnya.

Baca Juga : APBD Kabupaten Serang, Pendapatan Daerah jadi Sorotan DPRD

Sementara, Sekretaris Dewan Kehormatan Organisasi DPP SPN Zainal Abidin menuturkan, keputusan menaikan atau tidak UMK merupakan hal yang dilema. Sebab, biasanya setiap tahun UMK naik, karena tingkat inflasi tiap tahun berubah.

"Seyogyanya jangan divonis tidak naik, tapi disesuaikan. Kalau sekarang harga beras Rp10.000 tahun depan bisa Rp12.000 saya kira perlu ditinjau ulang," tuturnya.

Jika alasan tidak naik karena Corona (pandemi Covid-19), menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang tersebut, tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, corona harus dihadapi bukan berarti mengorbankan.

"Saya kira isu corona tidak jadi alasan yang tepat, karena produksi masih berjalan adapun penyesuaian tinggal berapa persen dari kenaikan itu, karena kebutuhan terus jalan ada corona atau tidak," katanya.

Menurut dia, beri kesempatan dialog serikat pekerja dan buruh. Jika memang pusat tidak mampu berikan kebijakan ke daerah masing-masing.

"Karena, ada daerah yang terdampak kayak daerah wisata pasti, kalau daerah yang tumbuh kembang kasih itu kesempatan. Jangan digeneralisasi tidak ada kenaikan ini kan sudah mah banyak tidak diperhatikan apalagi dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang harus diikuti. Harusnya fleksibilitas. (kalau tetap tidak naik) kami pasti minta penjelasan yang konkret. Kami minta dialog untuk tukar pikiran," ujarnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x