UMK 2021, Ini Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten

- 13 November 2020, 08:15 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

”Gubernur mempertimbangkan unsur termasuk rekomendasi kabupaten kota. Jadi hasil pleno yang akan dipertimbangkan, juga ada ada kondisi ekonomi nasional dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Unsur Serikat Buruh Redi Darmana mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2021 di Tangerang Raya, Kota dan Kabupaten Serang, serta Kota Cilegon. Untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang pihaknya sepakat tidak ada kenaikan sesuai keputusan kepala daerah setempat.

”Kita ini dewan pengupahan provinsi hanya merekomendasikan kepada gubernur,” tuturnya.

Dia tak menjabarkan besaran usulan kenaikan di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Dia hanya menyebutkan usulan kenaikan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang sebesar 3,33 persen.

Usulan buruh tersebut berbeda dengan pendapat akademisi yang menyarankan usulan kenaikan hanya diangka 1,5 persen. ”Unsur akademisi menyarankan naik 1,5 persen,” ujarnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

Belum ada hasil

Sedangkan untuk unsur Apindo menginginkan seluruhnya tak ada kenaikan. Namun demikian, dia tak mempermasalahkan pendapat tersebut.

Seluruh pendapat akan dihimpun dan disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya Gubernur Banten akan memutuskan besaran UMK 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x