PSBB di Kabupaten Lebak, 155 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Disanksi Denda

- 16 November 2020, 22:57 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

KABAR BANTEN - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Lebak menjaring 248 pelanggar selama dua sepekan menggelar razia yustisi. Dari pelanggar sebanyak itu, 155 sudah membayarkan denda administrasi.

"Ada 248 yang mendapat sanksi denda selama razia yustisi berlangsung selama dua pekan terakhir. 155 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah membayar denda. Sementara sisanya belum, karena masih dalam proses," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim, Senin, 16 November 2020.

Ia mengatakan, ke 248 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu merupakan pelanggar dari pelaku usaha dan perorangan. Namun, pelangar pelaku usaha lebih banyak dan rata-rata jenis pelanggarannya melanggar jam operasional selam PSBB.

"Kalau perorangan, kebanyakan mereka tidak memakai masker," ujar Dartim.

Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Lebak 15 November 2020, Positif Corona Capai 330 Orang

Ia mengatakan, razia yustisi melibatkan unsur, Polri, TNI, dan Satpol PP. Razia digelar secara rutin, sebagaimana implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Perbup Nomor 28 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Titik razia dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Rangkasbitung," ujar Dartim.

Selama razia tersebut, tutur dia, warga yang melanggar juga ada yang diberikan sanksi teguran dan surat pernyataan bermaterai jika mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Masih banyak yang belum memakai masker. Mereka kami berikan teguran dan menandatangani surat pernyataan yang sudah bermaterai," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x