PSBB di Kabupaten Lebak, 155 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Disanksi Denda

- 16 November 2020, 22:57 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

Pihaknya mengimbau masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci dengan sabun. Hindari juga kerumunan massa untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Walaupun masih ada yang ditemukan tak memakai masker. Tapi, secara umum kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan sudah mulai meningkat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x