Bandel, Belasan Lapak PKL di Kota Serang Dibongkar Satpol PP

- 17 November 2020, 12:26 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menertibakan PKL di Jalan Samaun Bakri, Kota Serang, Selasa 17 November 2020.
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menertibakan PKL di Jalan Samaun Bakri, Kota Serang, Selasa 17 November 2020. /M. HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN – Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang buka lapak di bahu jalan Samaun Bakri, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditertibkan petugas Satpol PP.

Para pedagang itu disebut ngeyel meski sudah beberapa kali diberikan peringatan karena berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, belasan pedagang tersebut ditertibkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban.

Baca Juga: PKL Pasar Rau Jualan di Bahu Jalan, Ini Yang Dikatakan Wali Kota Serang

"Jadi kami suruh mereka masuk ke dalam pasar, daripada berjualan di bahu jalan kan itu melanggar," kata Kusna, Selasa 17 November 2020.

Pihaknya telah memberikan peringatan berulang kali kepada para PKL, namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut.

Baca Juga: Ribuan Orang Terjaring Razia Protokol Covid-19, Kebanyakan Pedagang

"Akhirnya kami tertibkan, dan sebagian pedagang yang ngeyel kami sita KTP-nya untuk dibuat berita acara perkara (BAP) agar mereka tidak mengulanginya," ucapnya.

Saat penertiban, beberapa pedagang membongkar lapaknya sendiri. Ada juga lapak yang dibongkar petugas.

"Karena masih ada saja yang ngeyel, jadi dibongkar sama petugas. Kalau yang terhitung itu sekitar 11 pedagang, tapi sebagian masih dilakukan pembongkaran juga, termasuk tukang pisang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x