PKL Pasar Rau Jualan di Bahu Jalan, Ini Yang Dikatakan Wali Kota Serang

- 9 Oktober 2020, 07:00 WIB
Syafrudin
Syafrudin /

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin tidak mengeluarkan izin resmi bagi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Induk Rau (PIR) untuk berjualan di bahu jalan. Syarudin mengatakan, pedagang hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari.

"Kemarin rapat tidak diizinkan, kalau izin itu tertulis lah. Belum mengizinkan dan waktu rapat juga belum mengizinkan," kata Syafrudin kepada wartawan di Pemkot Serang, Kamis 8 Oktober 2020.

Dia mengatakan, menggunakan bahu jalan untuk berjualan tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun, dengan pertimbangan ekonomi para PKL diperbolehkan berjualan saat malam hari.

Baca Juga : Komisi II DPRD Kota Serang Minta Pasar Rau Dikelola BUMD

"Kalau malam bisa tapi jangan di tengah jalan, pukul 20.00 sampai pukul 6 pagi, itu dibolehkan. Tapi tidak diizinkan, artinya tidak resmi, kalau siang kan mengganggu," ujar Syafrudin.

Dirinya mengimbau para PKL untuk bisa mematuhi kebijakan itu. Meskipun alasan kondisi ekonomi, berjualan di bahu jalan atau menggunakan jalan umum tetap melanggar regulasi.

"Perekonomian harus tumbuh juga kalau melanggar mah bagaimana, masak berjualan di tengah jalan, masyarakat kan komplain," ujarnya.

Baca Juga : Sejumlah PKL Kembali Pasang Awning di Area Luar Pasar Rau Serang

Sementara itu, terkait nasib pengelola Pasar Rau PT Pesona Banten Persada, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan diputus atau lanjut. "Masih dibahas itu mah, masih dalam pertimbangan," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x