Kasus Pencucian Uang Ditransfer dari Argentina, Kejari Serang Sita Rp 40 Miliar

6 Maret 2019, 08:00 WIB
Kejari Serang amankan uang kasus TPPU

SERANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyita uang senilai Rp 40 miliar, yang ditransfer langsung dari Argentina. Uang gepokan itu dirampas untuk dikembalikan kepada negara karena terkait kasus tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Informasi yang diperoleh, transfer uang puluhan miliaran itu didapat dari empat terdakwa yakni Rahmati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz dan Herman Sanjaya. Mereka sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim PN Serang selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Ini perkara modus operandinya terdakwa bekerja sama dengan orang asing. Ada seorang DPO transfer uang dari Argentina kepada salah seorang terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Dalam persidangan, modus kejahatan terungkap bermula saat seorang WNA bernama Udeze Celestine Nnamemeka alias Emeka, menelepon terdakwa Christian Tanos pada pertengahan 2017.

WNA tersebut meminta kepada terdakwa agar dibuatkan rekening atas nama perusahaan Sinar Kawaluyaan untuk menampung uang tersebut. Tapi, karena rekening perusahaan awal yang diminta ini bermasalah, akhirnya transfer dari Emeka dibatalkan.

Pada November 2017, Emeka bersama Small Body menghubungi terdakwa Christian kembali. Orang asing itu meminta dibuatkan perusahaan lagi, dan memerintahkan terdakwa untuk membuka rekening tabungan atas nama PT Solar Turbines International demi menampung uang dari luar negeri.

Atas permintaan itu, Christian lalu meminta bantuan terdakwa Herman Sanjaya untuk membuka rekening. Hingga pada Januari 2018, Emeka dan Small Bady memberi tahu terdakwa Cristian dan Herman bahwa uang sebesar 3.321.000 dolar AS sudah dikirim ke rekening atas nama PT Solar Turbines International. Jika dirupiahkan, uang itu setara dengan Rp 43,9 miliar.

"Uang ini rupanya dikirim berdasarkan invoice tertanggal 4 Januari dari seorang WNA asal negara Argentina bernama Gasaducto Del Pacifico. Sampai saat ini masih kita telusuri terus orangnya," ujar Azhari.

Setelah menerima transfer, uang itu sempat diambil oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 3,9 miliar saat mereka berada di Bandung. Sementara, terdakwa Rahmawati berperan sebagai pembuka blokir rekening karena dia mengaku memiliki kenalan rekan kerja di bank. Dari keterangan Rahmawati, dia juga sudah menikmati uang hasil TPPU tersebut sebesar Rp 700 juta.

Modus mendirikan perusahaan

Penyidik Kejari Serang sudah berulang kali mengusut asal muasal uang gepokan tersebut. Namun, para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana. Meskipun dicurigai sebagai hasil kejahatan terkait narkoba ataupun yang lain, namun terdakwa tetap bungkam karena tidak tahu asal uang yang diterimanya itu.

"Modus mereka hanya mendirikan perusahaan jenis PT, supaya bisa menarik dana tersebut. Asal usulnya dari Argentina. Tapi, terdakwa tidak tahu asal-usulnya dan peruntukannya tidak jelas. Dengan jumlah besar, maka timbul pertanyaan," tutur Azhari.

Para terdakwa hanya mengaku bahwa uang itu dikirim untuk membangun perusahaan atas nama orang asing dari Argentina. Dari situ, uang gepokan tersebut rencananya akan ditarik untuk keperluan perusahaan.

"Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana. Padahal, mereka dapat transfer dana tapi tidak berhak menariknya karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya buat apa," ucapnya.

Status para terdakwa sebelumnya sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Serang. Mereka terbukti bersalah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Rifat Alhamidi/SJ)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler