Meski Pengajuan Naik Ditolak, TPP tak Jadi Alasan Pindah

17 Februari 2020, 11:00 WIB

SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang yang mengajukan pindah dengan alasan batalnya kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, sejauh ini tidak ada ajuan ASN yang menginginkan pindah, meskipun rencana kenaikan TPP ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Gak ada, kita ASN Kota Serang sudah komitmennya kuat untuk memajukan Kota Serang," kata mantan Kabag Pemerintahan Kota Serang itu, Ahad (16/2/2020).

Ia mengatakan, meskipun ada beberapa ajuan dari ASN yang menginginkan pindah tugas ke daerah lain. Tetapi, tidak ada yang beralasan karena rendahnya TPP Kota Serang, alasan yang sering diterima mayoritas karena keluarga.

"Kan pindah juga gak semudah itu, yang alasan TPP gak ada, alasan lain ada karena pertimbangan ikut suami dan lainnya," ucap dia.

Selain itu, kata dia, kebijakan wali kota untuk menghapus honor kegiatan dan membatasi rapat luar kota sudah mulai dijalankan ditahun 2020 ini. Namun, hal itu tidak menjadi alasan ASN Kota Serang pindah ke daerah lain yang TPP nya lebih tinggi.

"Itu di DPA sudah seperti itu, honor tidak ada, rapat luar daerah dibatasi, kecuali kalau undangan misalkan dari kementerian," katanya.

Penolakan dari Kemendagri terhadap rencana kenaikan TPP Kota Serang, ujar dia, bukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang dinilai kecil. Tapi lebih kepada aturan yang sedang dijalankan Kemendagri.

"Kita sudah sesuai kalau memang ada izin dari Kementerian, itu kan naiknya gak begitu gede, cuma karena aturan saja," ujarnya.

Baca Juga : Ditolak Kemendagri, TPP ASN Kota Serang Batal Naik

Diberitakan sebelumnya, Rencana kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang pada tahun 2020 ini batal dilaksanakan. Hal itu setelah mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sudah berkonsultasi dan berkirim surat kepada Kemendagri, untuk rencana kenaikan TPP ditahun 2020 ini. Namun, balasan dari Kemendagri tidak mengizinkan adanya kenaikan itu.

"Kita membuat surat izin ke Kemendagri dan sudah dibalas bahwa untuk tahun 2020 ini TPP tidak ada perubahan, jadi kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri," kata Syafrudin.

Sementara itu, dalam keputusan Wali Kota Serang nomor 902/kep.7-Huk/2020 tentang besaran pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemkot Serang untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 38.500.000 perbulan, eselon II B sebagai inspektur, asisten Sekda, Kepala BPKAD dan kepala Bapedda sebesar Rp 19.000.000 perbulan, staf ahli wali kota sebesar Rp 14.500.000 dan kepala OPD lainnya sebesar Rp 14.300.000. (Masykur/YA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler