Satwa Dilindungi Diperjualbelikan di Tamansari Kota Serang

1 Juli 2020, 16:00 WIB

SERANG, (KB).- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi di pasar Tamansari, Kota Serang, Selasa (30/6/2020). Diketahui, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan oleh pedagang di pasar.

Kepala BKSDA wilayah Banten Andri Ginson mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan di pasar Tamansari, pihaknya mengamankan satu ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), dua ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) dan seekor bayi Lutung Jawa (Trachypitecus Auratus).

"Jadi, kemarin (Selasa, 30/6) kami mengamankan beberapa satwa dilindungi di pasar Tamansari, yang akan diperjualbelikan oleh pedagang di sana. Satwa ini ada beberapa ekor, ada satu ekor bayi Lutung Jawa, dua ekor Kukang Jawa, dan seekor burung kakatua jambul kuning," katanya, Rabu (1/7/2020).

Pihaknya menemukan satwa dilindungi tersebut saat sedang melakukan patroli di beberapa lokasi di wilayah Kota Serang, termasuk pasar Tamansari.

"Kemudian kami menjumpai ada pedagang yang menjual satwa-satwa tersebut. Kami pun langsung mengambil tindakan, dan membawa satwa ini ke kantor," ujarnya.

Andri menjelaskan, pedagang yang menjual satwa dilindungi itu tidak mengetahui bila yang ia jual merupakan satwa langka dan dilindungi.

"Pedagang mengaku, bila dia tidak tahu bahwa satwa-satwa ini dilindungi. Kami pun memberikan sosialisasi dan menunjukkan peraturannya, baru pedagang itu tahu dan menyerahkan satwa-satwa ini secara sukarela," ucapnya.

Bahkan, pedagang pun membuat pernyataan di atas surat bermaterai, bila dirinya tidak akan memperjualbelikan satwa dilindungi lagi, untuk dikemudian hari.

"Kami juga melakukan pembinaan kepada para penjual satwa yang ada di Tamansari agar tidak lagi menjual satwa yang dilindungi," kata Andri.

Ia pun memberikan arahan kepada para pedagang agar melakukan koordinasi dengan BKSDA, khawatir satwa tersebut langka dan dilindungi.

"Karena ke depan, apabila ada yang memperjualbelikan satwa dilindungi akan melalui proses hukum, dan tidak ada lagi alasan tidak mengetahui atau pun lainnya," ucapnya.

Pedagang tersebut mengaku, bila satwa yang ia jual didapat dari warga yang menjual kepada dirinya.

"Katanya dari warga sekitar, kalau harga itu bervariasi, untuk bayi lutung ini bisa dijual Rp 200 ribu. Sedangkan kukang bisa dijual Rp 300 sampai Rp 500 ribu, kemudian burung kakatua ini, kalau sudah jadi bisa lebih mahal, bahkan mencapai Rp 2,5 juta," ujarnya.

Untuk ancaman hukuman perdagangan satwa dilindungi ini, kata dia, jelas melanggar dan tidak diperbolehkan.

"Masuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta. Kasus ini juga bergantung pada penegakan hukum, mau seperti apa. Yang jelas, satwa ini sebagai barang bukti, jadi sementara disimpan di BKSDS Serang," tuturnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler