DPKP Kota Serang Periksa Hewan Kurban, Petugas Temukan Ini

3 Juli 2020, 17:00 WIB
PSX_20200703_165342

SERANG, (KB).- Dinas Pertanian Kelautan dan Peternakan (DPKP) Kota Serang telah memeriksa dan mendata pedagang hewan kurban. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan hewan kurban yang belum layak.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan DPKP Kota Serang Siswati mengatakan, selain pemeriksaan kesehatan dan usia hewan kurban, pihaknya juga melakukan pengecekan kelayakan lapak jualan.

"Apakah sudah layak atau belum, kemudian ketersedian pakan serta minumannya. Kemudian, tahun ini kami mengecek tentang protokol kesehatan Covid-19," katanya, Jumat (3/7/2020).

Pihaknya pun telah memberikan surat edaran (SE) kepada seluruh pedagang hewan kurban.

"Intinya dalam penyelenggaraan berdagang atau pun penyembelihan hewan itu harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Contohnya menyiapkan tempat cuci tangan dan penggunaan masker, serta menjaga jarak," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, terkait pengiriman hewan baik dari dalam maupun dari luar daerah harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Penjualnya pun harus membawa surat keterangan hasil rapid test, dan lapak yang kami lakukan saat ini sudah memenuhi standar kesehatan sesuai dengan arahan dari pemerintah," ucapnya.

Sementara untuk sanksi bagi yang melanggar, ucap dia, secara aturan belum ada.

"Tapi kami akan melakukan teguran kepada pedagang yang belum menerapkan protokol kesehatan. Dan hal ini diwajibkan, mulai dari pengiriman, penjualan hingga penyembelihan nanti pada hari H," kata dia.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan hewan kurban yang belum layak untuk dijadikan kurban.

"Seperti tadi ada sapi yang usianya masih dua tahun, itu belum cukup umur. Kemudian, ada hewan yang sakit mata, mungkin dari perjalanan, tapi kami minta obati dulu," kata dia

Mengacu permen

Sementara, pedagang hewan kurban Erlan Sofiawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) terkait penanganan dan penaggulangan Covid-19. Misalnya, melakukan pengecekan suhu dan penggunaan masker serta mencuci tangan.

"Jadi setiap pengunjung wajib melakukan protokol kesehatan dan yang paling penting social distancing," ucapnya.

Mengenai pengiriman hewan kurban, ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya di Denpasar Bali, setiap hewan yang keluar harus ada surat resmi dari instalasi hewan yang ada di Gilimanuk.

"Kemudian, driver, pengawal serta pemilik yang mengirim harus di rapid test dengan jangka waktu tiga hari," tuturnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler