Retribusi Dishub Paling Kecil Sumbang PAD Kota Serang

20 Juli 2020, 15:45 WIB
Retribusi ilustrasi

SERANG, (KB).- Capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang sejak Januari hingga Juni hanya 10 persen. Nilai tersebut menjadi sumbangsih paling kecil dibanding organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, realisasi PAD retribusi pada Dishub Kota Serang merupakan yang paling rendah. 

"Dilihat dari anggaran targetnya sebesar Rp 2,4 miliar dan realisasinya hanya Rp 258 juta. Jadi Dishub ini yang paling jeblok, masih sangat jauh dari target. Tentu ini akan menjadi catatan dan akan dievaluasi," kata Syafrudin, Senin (20/7/2020)

Menurutnya, target Rp 100 juta per bulan merupakan hal yang kecil, sehingga tak ada alasan bagi Dishub tidak dapat memenuhi target.

"Karena di beberapa titik parkir saja, seperti di Royal dan Jalan Diponegoro sudah mendapatkan Rp 22-23 juta per bulannya. Jadi target Rp 100 juta per bulan itu kecil kalau menurut saya," ujarnya.

Selain dari titik parkir tersebut, ada juga parkir khusus di tempat wisata dan itu tidak dibayarkan per bulan, melainkan secara kontan.

"Kawasan wisata itu parkir khusus, dan biasanya dibayar kontan tidak harus menunggu satu bulan. Karena saya juga dulu pernah menjadi kepala dinas (Dishub). Jadi tahun ini dapat SK (parkir) tahun ini juga dibayar," ucapnya.

Syafrudin kecewa atas kinerja Dishub selama dua tahun terakhir ini. Sebab, tahun lalu Dishub hanya mampu mencapai 35 persen dan pertengahan tahun ini capaiannya baru 10 persen.

"Tentu akan menjadi catatan, karena dua tahun ini kinerja Dishub kurang bagus, belum ada yang mencapai target. Mungkin ada kebocoran juga," kata dia.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dishub Kota Serang Hardi Purnama mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan tidak tercapainya retribusi pada semester pertama tahun ini. Salah satunya yang berdampak besar adalah ditutupnya tempat wisata akibat Covid-19 dan pengurangan titik parkir oleh Pemkot Serang.

Dari 147 titik parkir, sekarang di-SK-kan hanya 74 titik parkir, karena sebagian berada di jalan provinsi dan jalan nasional. Otomatis pendapatan pun akan menurun karena adanya pengurangan titik parkir tersebut.

"Kemudian, parkir khusus juga di KPW Banten Lama ditutup akibat Covid-19, sehingga pendapatan retribusi pun nol," ujarnya.

Selain itu, retribusi dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pun tidak dapat dipenuhi karena tidak adanya gedung serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

"Dengan adanya peraturan dari Dirjen Darat nomor 1471 tahun 2016 tentang akreditasi unit pelaksanaan uji kendaraan bermotor. Dan untuk Kota Serang sampai saat ini belum memiliki gedung, peralatan serta SDM. Sehingga belum bisa melaksanakan uji tersebut dan tidak mendapatkan retribusi apa pun," tuturnya. (Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler