IRT di Kota Serang Ikuti Jejak Suami Edarkan Sabu

4 Agustus 2020, 17:02 WIB
diborgol ilustrasi

SERANG, (KB).- Seorang ibu rumah tangga berinisial M (27) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota pada Selasa (28/7/2020) lalu.

Penangkapan wanita muda itu terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di kawasan Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Rupanya, M melanjutkan pekerjaan sang suami yang merupakan pengedar narkoba. Hal tersebut karena suaminya saat ini sedang mendekam di penjara.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Serang Kota Ipda Yuli Khaerani melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, ditemukan sebanyak 18 bungkus yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 16,82 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone android, 2 pak berisikan plastik klip bening, yang ditemukan didalam lemari pakaian milik tersangka.

"Sebanyak 18 bungkus yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 16, 82 gram," kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Selasa (4/8/2020).

Dia mengungkapkan, tersangka meneruskan pekerjaan suaminya SB yang sudah diamankan kepolisian lima bulan lalu dan saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.

Atas arahan suaminya, kata dia, dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama seorang anak, tersangka nekat menjual dan mengantar barang haram tersebut.

"Pelaku menjual barang haram tersebut satu gram nya sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta," ucapnya.

Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Serang. Saat ini, Polres Serang Kota sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Serang, untuk pelaku lainnya masih dikembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler