Seorang Pemohon Ajukan 82 Sengketa Informasi, KI Banten Tangani 181 Sengketa

- 29 Juli 2017, 06:05 WIB
komisi informasi banten
komisi informasi banten

SERANG, (KB).- Permohonan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Banten sampai Juli 2017 mencapai 181 sengketa. Uniknya, ratusan permohonan sengketa informasi tersebut hanya berasal dari delapan orang. Bahkan, ada seorang pemohon yang mengajukan 82 sengketa informasi. Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran mengungkapkan, selama periode Januari-Juli 2017 sebanyak 181 sengketa yang ditangani KI Banten. Adapun pemohon permohonan sengketa informasi yang masuk berasal dari Ojat Sudrajat (82 sengketa), NGO Topan AD (39 sengketa), Tb. Delly Suhendar (25 sengketa), Tb. Azhi Adha Oktayana (21 sengketa), Hendra Parade Martin (9 sengketa), Yusman Nur (3 sengketa), AA Solihin (1 sengketa), dan YLPKP Kota Tangerang (1 sengketa). "Permohonan sengketa itu ada yang sudah putus baik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi, ada juga yang masih proses di KI Banten. Ada juga beberapa sengketa tidak diproses alias dihentikan karena pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh. Selain itu, ada juga pemohon yang mencabut permohonannya," ujarnya, ditemui di kantornya, Jumat (28/7/2017). Ia menjelaskan, untuk proses persidangan, diurutkan berdasarkan nomor register. Artinya, permohonan yang awal masuk akan didahulukan disidangkan. Ia menjelaskan, secara aturan, KI tidak bisa menolak setiap permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk, karena secara harfiah bahwa KI adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. "Kami terima permohonan penyelesaian informasi publik. Nanti kami register untuk selanjutnya disidangkan dengan tiga orang majelis komisioner yang terdiri dari seorang ketua dan dua anggota," ujar mantan wartawan ini. Ia menuturkan, permohonan sengketa informasi publik itu ada beberapa sektor, seperti transparansi anggaran di SMA/SMK, pemerintahan desa, SKPD, pertanahan, Kementerian Agama dan lain-lain. Sengketa itu sampai di KI Banten, karena pemohon tidak diberikan data informasi yang diminta. Sebenarnya, kata dia, UU KIP dibuat sangat mulia yakni bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Ia mengatakan, UU KIP juga bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. "Juga untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi berkualitas," tuturnya. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah