Penanganan Masalah Hukum Perdata, DPRD Banten Gandeng Kejati Banten

- 6 September 2017, 14:00 WIB
hukum perdata ilustrasi
hukum perdata ilustrasi

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) melalui penandatanganan kesepakatan bersama di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (5/9/2017). Kerja sama tersebut untuk memudahkan DPRD dalam menghadapi persoalan hukum perdata dan TUN. Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, dengan kesepakatan bersama tersebut diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa. "Serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggaran pemerintahan daerah," katanya. Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan penyelamatan keuangan atau kekayaan/aset. "Kemudian, peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar, dan sosialisasi," ujarnya. Sementara itu, Kajati Banten, Agoes Djaya menuturkan, peran jaksa sebagai pengacara negara diatur pada Pasal 30 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. "Sebagai penuntut umum, jaksa menangani perkara-perkara pidana umum dan khusus. Kemudian, jaksa sebagai pengacara negara tugasnya di bidang TUN dan perdata," ucapnya. Ia mengatakan, kerja sama tersebut atas nama lembaga bukan individu anggota DPRD. "Karena, kami adalah pengacara negara, maka kami tidak menerima bayaran sebagaimana layaknya pengacara swasta. Tidak ada juga istilahnya success fee. Namun, ada beberapa kegiatan yang dimintakan pengadian yang harus memang dibayarkan, seperti mendaftarkan gugatan, minta bantuan pengadilan untuk kepentingan pemberi kuasa," tuturnya. (H-42)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah