Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kasi Umum Kejari Serang: Abdullah Harus Dieksekusi ke Penjara

- 25 September 2017, 20:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang M. Maelan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang M. Maelan

SERANG, (KB).- Anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdullah harus dieksekusi ke penjara. Sebab, terdakwa kasus dugaan ijazah palsu paket C tersebut ikut dalam kunjungan kerja pimpinan dan anggota badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Serang ‎ke DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat. Padahal, politisi dari Partai Hanura tersebut berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Seharusnya yang bersangkutan mematuhi penetapan yang telah ditetapkan pengadilan. Kalau benar dia keluar kota maka harus dieksekusi (ditahan di penjara),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, M. Maelan, Senin (25/9/2017). Namun untuk menahan Abdullah, Kejari Serang harus mendapat penetapan dari ketua majelis hakim yang menangani perkaranya. Sebab, penahanan terhadap Abdullah kini telah beralih kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang bukan dari penuntut umum Kejari Serang. “Harus ada penetapan ketua majelis hakim yang isinya mencabut status penahanan kota,” katanya.

Humas PN Serang Efiyanto mengatakan, status penahanan kota dapat dicabut apabila terdakwa tidak lagi kooperatif. Pencabutan dilakukan oleh ketua majelis hakim dan pihak yang melakukan eksekusi adalah kejaksaan. “Penetapan memang di kami (pengadilan) cuma proses eksekusi tetap dilakukan oleh kejaksaan,” ucapnya. Dia menuturkan dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan dengan agenda surat dakwaan. Setelah berkas Abdullah dilimpahkan dari Kejari Serang ke Pengadilan maka dilakukan koreksi di bagian paintera muda pidana  sebelum dilaporkan ke Ketua PN Serang Sumantono untuk disusun jadwal sidangnya.  “Sidang rencana hari Kamis besok. Perkaranya sudah teregister,” ucapnya.

Dalam persidangan nanti, Ketua PN Serang Sumantono telah menunjuk tiga majelis hakim yang menangani perkara Abdullah. Ketiga majelis tersebut yakni Sumantono selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota Yusriansyah dan Emmanuel Budi Ari Raharjo. “Ketua majelisnya bapak ketua sendiri (ketua PN Serang),” ujarnya.

Sementara, Abdullah tidak membantah dirinya ikut dalam kunjungan kerja pimpinan dan anggota banmus DPRD Kabupaten Serang ke Garut. Kunjungan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 25 hingga 27 September 2017 bersama 23 anggota dewan. “Iya, hari ini setelah acara partai Hanura saya akan berangkat ke garut acara ‎Banmus," tuturnya.

Sebelumnya, Abdullah terjerat kasus dugaan ijazah palsu paket C setelah adanya laporan  dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambak ke Polda Banten pada September 2016 lalu. Abdullah dilaporkan menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon DPRD Kabupaten Serang tahun 2014 lalu. Saat proses penyelidikan, penyelidik mengonfirmasi nomor ijazah paket C milik Abdullah ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selaku yang mengeluarkan ijazah tersebut. Hasilnya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Abdullah.

Penyidik lalu menetapkan Abdullah sebagai tersangka melalui gelar perkara internal penyidik pada awal April 2017 lalu. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang dicukup dan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli pidana. Oleh penyidik perbuatan Abdullah disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP ayat (2)  tentang Pemalsuaan Dokumen dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x