3,2 Kg Ganja Gagal Diselundupkan

- 7 Oktober 2017, 03:00 WIB
pemusnahan-ganja-BNN
pemusnahan-ganja-BNN

SERANG, (KB).- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang J&T Express. Ganja seberat 3,2 kilogram (kg) diselundupkan dengan cara dikemas menggunakan kemasan makanan dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Tangerang. Kepala BNN Provinsi Banten, Muhamad Nurochman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima petugas. Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan pelacakan. Pada Ahad (10/9/2017), petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang merupakan penerima paket ganja. Pelaku, Tito Sandra dibekuk di rumah Jalan Beo 2, Nomor 43, RT03/RW10, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. "Sekitar pukul 15.00 WIB menangkap Tito Sandra setelah menerima paket tersebut dan setelah dibuka paket tersebut berisi ganja," kata jenderal bintang satu tersebut seusai pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNN Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani, Nomor 7, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (6/10/2017). Dari penangkapan pelaku, Tito kemudian berkembang ke pelaku lain. Petugas lalu menangkap pelaku bernama Hendri Samada di area parkir Mall Tangerang City. Pelaku merupakan orang yang membantu memberikan uang sebesar Rp 500.000 untuk diserahkan kepada Tito sebagai ongkos kirim paket ganja untuk diantar kembali ke Bandung. "Kemudian, pada Senin (11/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Meruya petugas juga menangkap Indra Irawan yang juga merupakan orang yang memiliki alamat pengiriman paket ganja," ujarnya. Pelaku lain Tidak berhenti di situ, petugas kembali menangkap pelaku lain bernama Edwin Supriyanto. Ia ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan Hendri. "Ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di depan bengkel Vespa tepatnya Ruko Pondok Permai, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Edwin Supriyanto merupakan orang yang mengirimkan paket ganja dari Medan," ucapnya. Dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka, ganja tersebut diketahui milik bandar berinisial STM. Pelaku hingga kini masih dalam pencarian petugas atau DPO (daftar pencarian orang). "Makanya, kami mengimbau kepada pengelola jasa pengiriman untuk tidak mudah percaya dan membuka paket barang terlebih dahulu sebelum dikirim ke alamat penerima," tuturnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan, dengan terungkapnya kasus tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan ke semua titik masuk narkoba ke wilayah hukum Polda Banten. "Mulai dari pelabuhan tikus dan beberapa titik lainnya kami akan terus tingkatkan pengawasan," katanya. Hingga saat ini, dia mengatakan, Banten merupakan wilayah perlintasan narkoba dari jalur Sumatera dan lainnya. "Posisi Banten sebagai perlintasan ini yang harus terus diantisipasi untuk masuknya peredaran narkoba melalui Banten," ujarnya. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x