Ratusan ASN Masuki Masa Pensiun

- 15 Oktober 2017, 19:05 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi

SERANG, (KB).- Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki masa pensiun di akhir 2017 dan 2018. Dari ratusan ASN tersebut, di antaranya Asda I yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Agus Erwana. Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhamad Hamimi mengatakan, sampai Oktober 2017, ASN yang memasuki masa pensiun sebanyak 203 orang. Namun, jika sampai Desember 2017, keseluruhan mencapai 240 orang. "Di 2017 eselon II yang pensiun 2 orang, yaitu Fachri Fatoni dan pak Lalu (mantan sekda). Kemudian, eselon III ada 7 orang, dan eselon IV ada 35 orang," katanya, ketika ditemui Kabar Banten, Jumat (13/10/2017).  Namun, ujar dia, biasanya jumlah yang pensiun bisa lebih dari data batas usia pensiun. "Biasanya, ada yang meninggal atau mengajukan pensiun atas permintaan sendiri, jadi bisa sampai sekitar 250," ucapnya. "Untuk 2018, sebanyak 246 ASN. Dari total keseluruhan yang masuk masa pensiun itu, eselon II, yakni Direktur RS Drajat dan Asda I (Plt Sekda, Agus Erwana), sedangkan eselon IV sebanyak 48 orang serta eselon III sebanyak 14 orang. Itu belum termasuk nanti ada yang meninggal, pengajuan pensiun atas permintaan sendiri," tuturnya. Setiap tahun, menurut dia, ASN yang mengajukan pensiun dini selalu ada, meski jumlahnya tidak banyak. "Mereka yang pensiun dini itu rata-rata, karena sakit. Beragam juga sakitnya, ada yang struk dan lainnya. Kalau yang masih sehat, jarang yang mengajukan pensiun dini. Selain itu, tidak akan diizinkan, karena mereka masih bisa bekerja. Apalagi, kami juga kekurangan pegawai. Kalau diloloskan, pengajuannya akan semakin kekurangan pegawai, apalagi sekarang sudah benar-benar kekurangan," katanya. Ia mengatakan, batas usia pensiun dini, yaitu minimal usianya 50 tahun, dengan masa kerja 20 tahun. "Tiap tahun yang mengajukan pensiun atas permintaan sendiri itu sekitar 3 sampai 4 orang dan paling banyak 6 orang per tahun," ujarnya. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah