Giat Operasi Pekat, Polsek Kragilan Sita Ribuan Botol Miras

- 13 Desember 2017, 03:15 WIB
operasi pekat polsek kragilan
operasi pekat polsek kragilan

SERANG, (KB).- Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan menyita ribuan botol minuman keras (miras) beragam merek dalam Operasi Pekat Kalimaya 2017. Ribuan botol miras tersebut disita petugas bersama unsur Muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan. Kapolsek Kragilan Kompol Tosriadi Jamal mengatakan  ribuan botol miras tersebut diamankan dari puluhan pedagang di sejumlah titik. Mayoritas, minuman haram tersebut dijual dengan modul menjual jamu. "Modusnya jualan jamu, kalau malam jual miras. Namun berkat dukungan masyarakat akhirnya bisa kita ungkap itu," ujar Kapolsek didampingi Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran dan tokoh masyarakat H Nurdin saat ekspos di Mapolsek Kragilan, Selasa (12/12/2017). Kapolsek menuturkan selain mengamankan ribuan botol miras, petugas pun mengamankan sejumlah botol berisi miras oplosan. Kandungan miras tersebut dinilai lebih berbahaya dari miras bermerek yang mempunyai izin produksi. "Karena di racik, dan takarannya pun semaunya, jadi saya kira lebih bahaya dari yang bermerek. Ini masih kita kembangkan (miras oplosan) karena ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan," tuturnya. Operasi Pekat yang digelar selama 10 hari sejak tanggal 1 hingga 10 Desember 2017 lanjut Kapolsek rutin yang dilakukan secara serentak oleh jajaran Polres Serang. "Dalam memberantas miras, sebetulnya selain saat operasi, setiap bulan juga kita ada giat bersama masyarakat," ucapnya. Kapolsek mengatakan untuk para pedagang yang menjajakan miras tersebut akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Miras. Sedangkan miras oplosan, pihak kepolisian akan menindaki lebih lanjut karena bisa dikenakan undang-undang kesehatan. "Untuk yang oplosan akan kami tindak lanjuti bersama Satuan Narkoba dimana tempat meraciknya. Kita (Muspika dan masyarakat) sepakat menjadikan Kecamatan Kragilan zero miras. Dan secara global miras hasil operasi ini nanti akan dimusnahkan di Polres Serang," katanya. Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran menambahkan Muspika Kragilan selama ini terus bersinergi memberantas peredaran minuman haram tersebut. Upaya tersebut terus dilakukan baik dengan cara penindakan maupun sosialisasi kepada masyarakat untuk menjauhi minuman-minuman tersebut.  "Kita tahu, jika miras itu bisa merusak generasi bangsa. Karena itu kita terus berupaya untuk membersihkan kragilan dari peredaran minuman ini," tuturnya. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah