Selama Operasi Pekat, 34.024 Botol Miras Diamankan

- 23 Desember 2017, 08:15 WIB
Polda-Banten-Musnahkan-miras
Polda-Banten-Musnahkan-miras

SERANG, (KB).- Sebanyak 34.024 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan petugas Polda Banten dan jajaran, selama operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang pergantian tahun 2017. Ribuan botol miras tersebut diamankan petugas dari para pedagang miras dan distributor. Pantauan Kabar Banten, sebanyak 12.954 botol miras yang diamankan dimusnahkan di Mapolda Banten, Jumat (22/12/2017). Proses pemusnahan dilakukan dengan meletakkan ribuan botol miras di badan jalan lalu dilindas dengan alat berat. Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dan ulama karimastik Banten KH. Abuya Muhtadi memimpin prosesi pemusnahan. Bahkan, kedua tokoh tersebut ikut turun dalam pemusnahan dengan menaiki alat berat. Kapolda mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi petugas selama 10 hari dimulai dari tanggal 1 hingga 10 Desember 2017. Kegiatan tersebut menyasar kios, kafe dan warung yang menjajakan miras secara sembunyi-sembunyi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyupport dengan memberikan informasi dan masukan dalam operasi pekat ini," ujar Kapolda. Kapolda menuturkan, operasi pekat yang berhasil mengamankan ribuan botol miras tersebut merupakan bentuk kerja sama yang baik antara kepolisian, masyarakat dan instansi pemerintah lain. Sinergi tersebut dibangun untuk mencapai visi Banten bebas dari peredaran miras. "Kita harus menjaga agar generasi muda di Banten terbebas dari miras," tutur jenderal bintang satu ini. Menurut Kapolda, pengaruh miras sendiri selain merusak organ tubuh juga dapat menimbulkan tindakan kriminal. Orang yang menenggak miras, kata Kapolda, kadang lepas kontrol hingga melakukan penganiayaan. Bahkan yang terberat melakukan pembunuhan.  "Karena miras ini salah satu penyebab kejahatan. Apalagi sekarang memasuki akhir tahun. Kita harus bersihkan miras. Dampak permasalahan kadang muncul disebabkan oleh miras seperti perkelahian, keributan-keributan, pemerasan bahkan jatuhnya korban jiwa," kata Kapolda. Oleh karena itu, Kapolda menegaskan, Polda Banten dan jajarannya akan serius dalam pemberantasan miras. Sanksi kepada pihak yang memperdagangkan miras tersebut telah dilakukan proses tindak pidana ringan (tipiring) agar menimbulkan efek jera dan tidak menjual barang haram tersebut. "Kepala pemilik miras telah dilakukan proses tipiring," ucap Kapolda. Kapolda menambahkan, jajarannya seperti Polres Kota Tangerang telah mengamankan 6.154 botol miras, Polres Serang 4.320, Polres Pandeglang 702, Polres Lebak 1.304, Polres Cilegon 4.292 dan sisanya Polres Serang Kota. "Jajaran (polres wilayah hukum Polda Banten) juga melakukan pemusnahan," ujar mantan ajudan Presiden Jokowi ini. Sementara itu, KH. Abuya Muhtadi mengapresiasi Polda Banten dan jajarannya yang telah berhasil mengamankan ribuan botol miras. Menurutnya, Banten harus terbebas dari peredaran miras karena merusak generasi penerus. "Generasi muda harus diselamatkan dari miras. Jangan mengonsumsi miras," katanya. Dia berharap, operasi yang dilakukan Polda Banten dan jajarannya tersebut terus dilakukan. Sebab, Provinsi Banten sendiri dikenal dengan daerah agamis sesuai dengan slogannya iman dan takwa. "Banten juga dikenal dengan daerah seribu kiai, sejuta santri," tuturnya. (FI)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah