Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Banten mengakui jika instansinya belum memberikan gaji mumpuni kepadaPenyuluh Agama Non-PNS.Saat ini, setiap penyuluh agama hanya diberikan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Pemberian gaji tersebut berdasarkan kebijakan Kemenag RI. "Ini bagian dari pada proses, tentu kan karena uang Negara peraturannya ada di pusat. Kami hanya kepanjangan tangan dari pusat," kata Kepala Kanwil Kemenag Banten, H A Bazari Syam saat ditemui wartawan seusai ucapara Hari Amal Bakti ke-72 Kemenag di Halaman Masjid Raya Albantani, KP3B, KecamatanCurug, Kota Serang, Rabu (3/1/2017). Penyuluh agama di Banten terdiri atas penyuluh agama Islam dan agama lainnya. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai ratusan orang. "Ditempatkan di seluruh kabupaten/kota di Banten," ujarnya. Salah satu tugasnya yaitu menjadi penggerak terciptanya kedamaian dan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentangberagama yang baik."(Penyuluh Agama) akanbetul-betuldiarahkanuntukmenjadi motor penggerak terciptanya kedamaian dan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya. Tugas yang dibebankan kepada penyuluh agama berlaku untuk setiap momentum, termasuk menjelang Pilkada serentak di Banten, mereka juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengantisipasi mencuatnya isu agama. "Paling mudah orang yang tidak suka menjadikan agama untuk memunculkan konflik di tengah masyarakat," ujarnya. Sementara itu, seorang Penyuluh Agama, HQ mengatakan, gaji penyuluh tidak sebanding dengan tugas diberikan, bahkan digunakan untuk uangbensin saja sudah habis."Tidak ada fasilitas lain, hanya gaji segitu (Rp 500 ribu) saja," tuturnya.