Sebelum Ada Validasi Data, Kades Tolak Salurkan Rastra Gratis

- 7 Februari 2018, 14:00 WIB
2---hl
2---hl

SERANG, (KB).- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Serang enggan menyalurkan jatah beras sejahtera (rastra) gratis. Kades menilai, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, karena data keluarga penerima manfaat (KPM) ada yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, oleh akrena itu kades meminta validasi data terlebih dahulu. Kepala Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Ojat Darojat mengatakan, pemkab jangan terburu-buru mendistribusikan rastra gratis dan harus melakukan validasi data KPM terlebih dahulu, karena data yang ada perlu validasi. “Sebelum ada validasi data ditunda dulu saja penyalurannya. Data yang ada sekarang kan belum ada perubahan dari tahun sebelumnya, sementara banyak yang kurang. Di Cikolelet KPM-nya sekitar 327, padahal jumlahnya lebih dari itu,” katanya saat ditemui Kabar Banten seusai sosialisasi bantuan sosial rastra Kabupaten Serang 2018, di Aula Tubagus Suwandi, Selasa (6/2/2018). Kades Kebon Ratu, Kecamatan Lebak Wangi, Sam'un mengungkapkan, data sekarang banyak yang tidak tepat sasaran, ada masyarakat miskin yang belum masuk data, sehingga perlu diperbarui datanya. “Kalau tetap disalurkan, justru akan jadi beban ke kades, karena warga yang harusnya dapat ada yang tidak dapat itu akan jadi masalah. Di Kebon Ratu penerima raskin sebanyak 220 KK, padahal warga miskinnya lebih dari itu,” ujarnya. Kepala Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Solihin dalam sesi tanya jawab menuturkan, secara pribadi pihaknya keberatan digratiskan, sebab justru akan menjadi masalah besar bagi kades, karena data masyarakat miskin dari pusat tidak sesuai dengan kenyataannya, sementara di desa selalu harus pemerataan. Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut bukan penolakan, tetapi bagaimana mencari solusi terbaik. Data rumah tangga miskin tidak semua sesuai. Coba ditinjau kembali dan duduk bersama semua pihak terkait, jangan sampai ada masalah di desa. “Sebelumnya juga kenapa kami ambil (raskin) berbulan-bulan, itu karena untuk pemerataan,” ucapnya. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, Saefudin menuturkan, untuk perubahan data KPM, kades bisa mengajukan perubahan, karena data selalu divalidasi enam bulan sekali, sebab ada penerima yang sudah meninggal, pindah tempat atau berubah status tidak miskin lagi. Perubahan bisa dimusyawarahkan di desa. “Umumkan di desa perubahannya, kalau tidak ada yang protes baru ditandatangani dan diajukan ke Dinsos untuk diajukan ke pusat. Kades juga harus punya keberanian menentukan jika ada masyarakat yang sudah tidak layak terima, itu bisa diajukan untuk diganti,” tuturnya. Ia menyarankan, kades mengikuti aturan yang ada dan tetap salurkan rastra. Jika tidak bersedia, maka harus membuat pernyataan tertulis. “Sebaiknya salurkan saja dulu, nanti usulkan lagi warganya yang belum terdaftar. Kalau rastranya ditolak, desa dianggap sudah mampu dan tidak akan dapat bantuan lainnya, seperti KUBE,” katanya. Ia mengatakan, jumlah penerima rastra di Kabupaten Serang sebanyak 53.427 KPM. Sebelumnya per KPM mendapat 15 kilogram dan ditebus Rp 1.600 per kilogram, sekarang per KPM 10 kilogram dan rastra diberikan gratis. Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Anang Mulyana menuturkan, penyaluran rastra harus sesuai by name by address. “Kemudian, sampaikan oleh kades, bahwa tidak semua warga dapat bantuan, rastra hanya untuk masyarakat yang kategori miskin,” ujarnya. (YY)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah