Pilkada Kota Serang 2018: APK Paslon Ditertibkan

- 17 Februari 2018, 01:30 WIB
16-penertiban-apk
16-penertiban-apk

SERANG, (KB).- Hari pertama pelaksanaan kampanye, Kamis (15/2/2018) seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Kota Serang ditertibkan. Penertiban APK dilakukan petugas gabungan dari Panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Pantauan Kabar Banten, tim gabungan melakukan penertiban dengan cara menyisir beberapa titik lokasi. Tim aparat bentukan Panwaslu Kota Serang tersebut meluncur ke berbagai daerah di seputaran kota. Berbagai APK berupa billboard dan baliho bergambar paslon yang melintang maupun di bahu jalan seluruhnya diturunkan, tanpa terkecuali. Penertiban menggunakan alat bantu berupa tangga elektrik dan crane. "Semua APK yang tidak sesuai desain dan titik lokasi pemasangan oleh KPU kami tertibkan," kata Divisi Penindakan Panwaslu Kota Serang, Faridi saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang. Sebelum penertiban, pihaknya sudah meminta seluruh tim sukses untuk menertibkan APK. Namun tim sukses sendiri tak kunjung menertibkan. Sehingga Panwaslu Kota Serang memutuskan bergerak bersama petugas gabungan untuk menertibkan APK. "Ukuran dan jenis APK sudah ditetapkan oleh KPU lewat beberapa kali rapat dengan kami dan tim sukses. Sejak beberapa hari lalu kami memohon kepada timses paslon untuk menertibkan sendiri APK mereka sebelum hari pertama kampanye. Tapi tidak juga dilakukan. Akhirnya kami tertibkan," ujarnya. Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menjelaskan, pihaknya sudah membuat ketentuan desain APK untun paslon. Sesuai ketentuan, desain APK setiap paslon paling lambat diserahkan kepada KPU lima hari sejak ditetapkan sejak paslon. "Kami masih menunggu semua paslon menyerahkan desain. Setelah itu kami cetak dan kami serah terimakan kepada paslon. Sesuai aturan, untuk APK paslon bisa mencetak 150 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU. KPU sendiri mencetak 3 jenis APK, yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Titik pemasangannya juga sudah kami putuskan. Desain nantinya akan memuat nama dan nomor urut paslon," tuturnya. KPU Kota Serang telah menentukan titik pemasangan baliho dan spanduk yang dibuat KPU. Rencananya baliho dan spanduk dari KPU disebar ke seluruh kelurahanan Kota Serang. "Untuk paslon bisa menentukan dimana saja titik pemasangan. Selain memasang APK, para paslon juga sudah diperbolehkan melakukan kampanye kepada masyarakat," ucap Heri. (SN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x