Izin Proyek PLTPB Diduga Belum Lengkap

- 24 Februari 2018, 10:15 WIB
2---hl
2---hl

SERANG, (KB).- Izin proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) yang berlokasi di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang disinyalir masih belum memiliki izin lengkap. Hal tersebut terungkap pasca-Muspida Kabupaten Serang, terdiri atas Ketua DPRD, Muhsinin, Dandim 0602/Serang, Letkol Czi Harry Praptomo, Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin melakukan tinjauan lapangan ke lokasi pembangunan proyek tersebut, Jumat (23/2/2018). Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsudin, berdasarkan keterangannya, masih ada beberapa perizinan perusahaan tersebut yang belum selesai. “Izinnya pokoknya masih ada (yang belum), tapi saya juga belum tahu, tempo hari saya panggil Kepala Dinas Perizinan, Syamsudin dan katanya ada yang belum selesai,” katanya kepada Kabar Banten di lokasi, kemarin. Oleh karena itu, ujar dia, perusahaan terlebih dahulu harus melengkapi perizinannya yang belum selesai. Setelah perizinan selesai, baru perusahaan mulai melakukan pembangunannya. “Jadi, harus tertib administrasi biar action-nya juga tidak sebatas action harus tertib,” ucapnya. Menyikapi terkait perizinan tersebut, menurut dia, pihaknya akan memanggil kembali pihak perusahaan secepatnya. Sebab, jika memang perusahaan tersebut, ingin segera membangun, maka harus banyak berkomunikasi. Terkait proyek tersebut, dia menuturkan, baru tahu. Sebab, selama ini sosialisasi yang dilakukan perusahaan hanya berada ditataran kecamatan dan desa. “Tapi, kenapa kami dilewati. Minimal kami diundang, kalau ini bupati juga kaget baru tahu. Apalagi saya kan, makanya dikumpulkan kemarin di pendopo kan,” tuturnya. Menurut dia, meskipun proyek tersebut berada di pusat, namun sebagai pemilik wilayah seharusnya pemkab tidak ditinggalkan. Dengan demikian, tidak cukup jika sosialisasi hanya di tataran kepala desa dan kecamatan. Oleh karena itu, tak dimungkiri jika pihaknya mengatakan, kecolongan dengan proyek tersebut. “Masa kami enggak tahu. Justru, kami sama bupati ini kehilangan informasi enggak dapat dapat informasi adanya gerakan dari ini. Kami kalau mengandalkan pusat bagaimana undang-undang otonomi daerahnya. Sudah saja dihapus undang-undang otonomi daerahnya. Dikatakan kecolongan iya," katanya. Cari solusi Ia mengatakan, mengenai proyek geothermal tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang memang harus mencari solusi terbaik. Jangan sampai hanya mendengarkan salah satu pihak saja. Sementara, Kepala Teknis PT Sintesa Banten Geothermal, Syarian Siregar menuturkan, menyoal perizinan sejauh pengamatannya, saat ini izin tersebut, sudah lengkap. Namun, pihaknya akan melakukan kroscek kembali tentang izin tersebut, untuk memastikan lengkap tidaknya perizinan tersebut. “Akan dilengkapi,” ujarnya. Ia menyambut baik adanya pertemuan dengan masyarakat dan muspida tersebut. Sebab, dari pertemuan tersebut, pihaknya mengetahui jika informasi yang disampaikan selama ini tidak tepat sasaran kepada masyarakat. “Jadi, saya siap untuk melakukan sosialisasi kembali, mudah-mudahan saya ke depannya lebih aktif untuk berinteraksi dengan saudara saya. Ke depannya Insya Allah mudah-mudahan baik jalinan tali silaturahim antara perusahaan dan masyarakat,” ucapnya. Menurut dia, adanya penolakan dari masyarakat tersebut dikarenakan mereka belum mendapatkan informasi yang detail terkait panas bumi tersebut. “Insya Allah akan difasilitasi oleh Muspida, saya akan buat sesi dan diagendakan. Saya akan undang dan paparkan, sehingga mereka mengerti,” tuturnya. Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin menuturkan, kedatangannya ke lokasi secara langsung untuk mendengar aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait adanya proyek geothermal. Kemudian, pihaknya akan mencocokkan temuan di lapangan tersebut dengan apa yang dikeluhkan selama ini. “Yang pertama disampaikan itu masalah air, sungai yang keruh, kemudian tingkat kebisingan dari pekerjaan ini sudah sama-sama kami sampaikan di sini. Ketinggian lokasi ini 505 MDPL dan tentunya jarak dari mulut pintu masuk Kampung Barengkok sekitar 4 kilometer dan tentunya ini kami akan mengecek secara langsung kegiatan yang dilakukan geothermal,” katanya. Hasil temuan di lapangan tersebut, ujar dia, akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan termasuk di dalamnya pemerintah daerah dan provinsi. Untuk kemudian dilakukan tindak lanjut yang diperlukan. Mengenai kondisi sekitar, pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama tahan diri. “Tahan diri dulu, kami selesaikan permasalahan satu per satu apakah yang bisa kami lakukan ke depan,” ujarnya. Perwakilan Masyarakat Desa Batukuwung, Aunilah mengatakan, masyarakat sekitar tetap menolak keberadaan proyek tersebut, karena sudah banyak contoh di daerah lain yang berbahaya. “Tetap menolak, kalau bisa diturunkan alat beratnya,” tuturnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah