Sering Timbulkan Kemacetan, PKL Pasar Padarincang Akan Ditertibkan

- 11 Maret 2018, 19:30 WIB
2---kaki
2---kaki

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sempadan Jalan Pasar Padarincang, di Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang. Hal tersebut dikarenakan keberadaan PKL tersebut, telah menimbulkan kemacetan di Jalan Palima-Cinangka yang merupakan akses wisata. Kepala Seksi P3PPNS pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih mengatakan, Kamis (8/3/2018) pihaknya sudah mendatangi lokasi untuk melakukan komunikasi persuasif terkait rencana penertiban tersebut. Rencana penertiban dilakukan menyusul adanya hasil monitoring para pedagang di pasar. “Bahwa, pedagang di pasar tambah maju ke badan jalan. Kemarin kami coba ngomong persuasif, ini tolong mundur dan ini batasnya,” katanya kepada Kabar Banten, Jumat (9/3/2018). Selain itu, ujar dia, Pasar Padarincang juga akan direlokasi dalam waktu dekat. Namun, saat ini, karena pasar baru belum dibangun, maka untuk mengurai kemacetan minimal PKL yang di sempadan jalan bisa tertib. “Kalau seluruhnya kan enggak mungkin ditertibkan,” ucapnya. Seharusnya, tutur dia, dalam penertiban PKL yang hadir di lokasi bukan hanya Satpol PP, namun juga personel Dinas Perhubungan. Sebab, di lokasi, banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan. “Itu kan harusnya tugas Dishub, coba Dishub sama-sama dengan Satpol PP untuk menertibkan, karena itu jalurnya jalur wisata. Seharusnya di pasar itu ada Dishub,” katanya. Ia menjelaskan, kondisi Pasar Padarincang saat hari pasar, yakni Senin dan Kamis sangat padat, namun di luar hari pasar arus lalu lintas juga tetap padat, sebab sepeda motor ada di tengah jalan. Melihat kondisi tersebut, dia menilai, Dishub harusnya ada untuk mengatur lalu lintasnya. “PKL itu banyak di sana, ratusan. Dari mulai masjid sampai ke ujung dekat kali itu kan kanan kiri,” ujarnya. Selain terkait kemacetan, ucap dia, hasil monitoring juga ditemukan, bahwa para pedagang kaki lima menyewa kios tersebut. Dengan demikian, ada pungutan yang diberlakukan kepada mereka. “Kalau mau saber pungli kan harus ada data bukti, karena itu baru lisan. Ada yang Rp 12 juta, ada yang Rp 3 juta, Rp 2 juta, lumayan itu,” tuturnya. Perlu lokasi relokasi Sementara, Camat Padarincang, Gunawan menuturkan, kondisi Pasar Padarincang memang sudah seharusnya ditertibkan. Namun, sebelum ditertibkan, pedagang juga perlu ada solusi untuk tempat pindahnya. “Tapi, tempatnya ini belum dibangun, ya gimana mau nertibin pedagang di jalanan kalau solusinya belum dibangun,” katanya. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, lahan untuk Pasar Padarincang yang baru saat ini sudah ada. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari pasar lama. “Itu di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum juga. Lahannya bagus sudah saya lihat sekitar 9.000 meter persegi,” ujarnya. Ia sepakat jika relokasi pedagang tersebut bisa segera dilakukan. Namun, relokasi sebaiknya hanya dilakukan sekali. Dengan demikian, pasar yang dibangun harapannya ber-standar nasional Indonesia (SNI). “Karena, biar sekalian. Kalau saya sih pengen segera, karena tadi itu kepala perindag (Kadiskoperindag, Abdul Wahid) sedang proses ke kementerian,” ucapnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah