Tunggu Surat Edaran Mendagri, Besaran THR ASN Belum Jelas

- 28 Mei 2018, 09:01 WIB
ilustrasi-THR-ASN
ilustrasi-THR-ASN

SERANG, (KB).- Besaran tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di daerah, hingga kini belum jelas. Hal tersebut karena sejumlah daerah belum menerapkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan tunjangan penambah penghasilan (TPP). "Tukin itu istilah yang diterapkan di lembaga-lembaga yang melaksanakan remunerasi. Kalau di kita TPP, tambahan penghasilan. Belum tukin," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Nandy Mulya S, Ahad (27/5/2018). Nandy menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo disebutkan besaran THR yaitu gaji pokok dan komponen tambahan seperti tukin, tunjangan keluarga. "Karena di sana (PP) itu tukin, di kita TP PNS. Dengan ketidakjelasan ini, kemendagri akan menerbitkan surat edaran," kata Nandy. Menurutnya, surat edaran nanti akan menjawab apakah ASN di daerah juga akan mendapatkan THR berupa gaji pokok dengan TPP atau hanya gaji pokok saja. "Kalau di surat edaran nanti sesuai harapan THR (gaji pokok) plus TPPNS, saya juga berharap begitu, saya juga kan pegawai sama. Insya Allah terang benderang begitu surat edaran keluar," ucapnya. Menurutnya, jika surat edaran mendagri nanti THR di daerah juga meliputi gaji pokok dan TPP, kemungkinan akan dianggarkan pada APBD perubahan 2018. "Kalaupun nanti plus tunjangan tidak dibayarkan sekarang, karena belum dianggarkan. Jadi gaji pokok dulu. Tapi tetep nunggu surat edaran mendagri," tuturnya. Nandy menjelaskan, tahun 2018 ini Pemprov Banten hanya menganggarkan THR berupa gaji pokok."THR itu kita sebut gaji ke-14. Kalau dulu itu hanya gaji pokok saja. Kemudian ada juga gaji ke-13, itu diberikan menjelang anak-anak mau sekolah, itu sudah dianggarkan APBD. Tapi, pengecualian untuk THR sekarang karena ada tukin. Nah yang tukinnya itu belum kita anggarkan," ujarnya. Menurutnya, surat edaran mendagri tidak lama lagi akan keluar. Sebab, THR sudah harus diberikan pada awal Juni."Kita persiapkan, mungkin pembayaran awal juni," katanya. Perlu juknis Hal hampir senada dikatakan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Serang, Raudah. Dia mengatakan, BPKAD Kota Serang juga masih menunggu besaran uang yang akan digelontorkan untuk THR maupun gaji ke-13 untuk ASN. Sebab, diperlukan petunjuk teknis (juknis) untuk melihat apakah tukin setara dengan TPP. Raudah mengatakan, saat ini pun Pemkot Serang belum memberlakukan tukin, tetapi masih berupa TPP. Sehingga, belum ada kepastian apakah tukin yang masuk dalam komponen gaji sama dengan TPP. "Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah pusat," ucap Raudah kepada Kabar Banten, Sabtu (26/5). Ia menjelaskan, komponen THR berdasarkan PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh ASN, prajurit TNI dan Anggota Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Dalam rapat antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, seluruh pemerintah daerah mempertanyakan apakah tukin itu dapat disamakan dengan TPP."Kemendagri akan rapat dulu. Nanti hasilnya akan disampaikan melalui surat edaran," ucap Raudah. Namun, lanjutnya, untuk pembayaran THR sendiri akan diajukan 4 Juni 2018 mendatang. Selain itu, pembayaran akan disalurkan melalui rekening masing-masing ASN. Sehingga, THR dipastikan ada di dalam rekening masing-masing pegawai satu dua hari kemudian."Besarannya akan disesuaikan dengan gaji bulan Mei 2018. Sementara, gaji ke-13 akan diajukan Juli mendatang. Untuk gaji ke-13 komponennya sama dengan THR," tuturnya. Sementara itu, Wali Kota Serang, Tb. Haerul Jaman berharap perhatian pemerintah kepada para ASN berupa THR dan gaji ke-13 itu dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak."Saya berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah ini diimbangkan dengan peningkatan kinerja para ASN," ucapnya. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay. (TM/RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x