Kegiatan Reses Dewan Diawasi

- 18 November 2018, 17:55 WIB
Didih-Bawaslu-Banten
Didih-Bawaslu-Banten

SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menerjunkan petugas untuk mengawasi kegiatan reses, kegiatan tersebut rawan dimanfaatkan anggota dewan yang kembali maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 atau caleg petahana. Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu tersebut memperingatkan caleg petahana untuk tidak mempolitisasi kegiatan reses. “Khusus caleg petahana, dilarang menjadikan masa reses untuk kampanye. Reses adalah hak wakil rakyat. Tapi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye. Silahkan kampanye sesuai peraturan, jangan pakai fasilitas negara,” kata Didih M Sudi, Jumat (16/11/2018). Menurut mantan anggota KPU Banten tersebut, pengawasan reses dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Sebab, tindakan tersebut melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Bukan hanya calon legislatif (caleg) petahana, pihaknya juga memperingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mempolitisasi Bantuan Sosial (Bansos) 2019. Secara normative, kata dia, ada larangan bagi pemda untuk membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sebagaimana dimuat dalam Pasal 282 dan 306 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tindakan yang menguntungkan salah satu calon tersebut, kata dia, di antaranya mempolitisasi bansos untuk kepentingan salah satu calon. “Bansos di masa kampanye bisa menjadi alat tindakan yang dianggap menguntungkan calon peserta tertentu,” kata dia. Namun demikian, kata dia, untuk pembuktiannya butuh proses dan harus didukung alat bukti. “Itu perlu proses. Oleh karena itu, bawaslu saat ini hanya mengimbau kepada kepala daerah, untuk tidak menggunakan bansos sebagai alat politik di tahun politik. Itu sebagai bentuk pencegahan,” katanya. Terkait hal tersebut, bawaslu sudah melakukan pencegahan salah satunya dengan roadshow ke bupati/wali kota di Banten. Ada beberapa yang ditekankan, yaitu tidak membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak melibatkan kepala desa, menjaga netralitas ASN dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Yang penting sekarang mencegahnya melalui himbauan,” ujarnya. Secara terpisah, Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan mengatakan, anggota DPRD Banten akan memasuki masa reses 5 Desember 2018. Reses merupakan masa dimana seluruh anggota DPRD Banten menyerap aspirasi dari masyarakat. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah