Komisi Informasi Banten Diminta Kawal KIP Sampai Pelosok Desa

- 9 Februari 2019, 05:00 WIB
Komisi Informasi Banten
Komisi Informasi Banten

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis (7/2/2019). Pada kesempatan tersebut, dia meminta KI Banten terus mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga pelosok desa.

Laporan tersebut mulai dari rekapitulasi penanganan penyelesaian sengketa informasi selama 2018, pemeringkatan badan publik hingga seleksi komisioner periode 2019-2023. Hadir dalam acara tersebut, Ketua KI Banten Hilman dan komisioner lainnya Maskur, Achmad Nashrudin P, dan Suwardi, serta dari Dinas Kominfotiksan Banten Kusma Supriyatna. Mereka diterima Wahidin Halim sekitar pukul 15.10 WIB.

Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan KI Banten, karena sesuai dengan visi dan misi, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadikan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Harapannya kepada KI Banten, agar bisa mengawal keterbukaan informasi dan transparansi informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sampai ke tingkat pemerintahan desa,” tuturnya melalui rilis dari KI Provinsi Banten, Jumat (8/2/2019).

Ketua KI Provinsi Banten Hilman mengatakan, sesuai Pasal 28 angka 2 UU KIP, KI Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas , dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi Banten.

“Hak atas informasi menjadi salah satu indikator dalam mengukur tentang bagaimana keterlibatan warga negara untuk mewujudkan negara yang demokratis. Kontruksi pemikiran tentang keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya.

Ia mengatakan, mengawal transparansi pemerintah tingkat desa sudah menjadi salah satu rencana kegiatan KI Banten. “Sesuai rencana, melaksanakan bimbingan teknis keterbukaan informasi dalam pemerintahan desa,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan data pada 2018 permohonan sengketa informasi publik yang masuk KI Banten sebanyak 85 register. Dari beberapa register tersebut, pemohon informasi, terdiri atas 58 register perorangan, 7 pemohon kelompok orang, dan 20 pemohon lembaga. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah