26 Calon Anggota Komisi Informasi Banten Tereliminasi

- 4 Maret 2019, 08:15 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo

SERANG, (KB).-Dari 109 calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, 26 diantaranya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Penyebabnya beragam, rata-rata belum berusia 35 tahun, tidak menyertakan surat keterangan kepolisian dan surat keterangan kepolisian yang sudah kadaluarsa.

Ketua Timsel Calon Anggota KI Provinsi Banten Zakaria Syafe’i mengatakan, pihaknya sudah menyeleksi secara teliti berkas yang disampaikan para calon Anggota KI Provinsi Banten. “Dari sekian banyak yang masuk, jumlah peserta yang mendaftar 109, tereliminasi 26,” katanya dihubungi Kabar Banten, Ahad (3/3/2019).

Penyebab 26 yang tereliminasi tersebut beragam, rata-rata belum berusia 35 tahun, tidak menyertakan surat keterangan kepolisian dan surat keterangan kepolisian yang diserahkan sudah kadaluarsa.

“Kan syaratnya usia 35 tahun, bukan menginjak 35, tapi memang 35 pas. Jadi kalau di bawah 24, 32 atau 34 lebih 10 bulan sama aja. Terus juga yang dari surat keterangan kepolisian yang dipersyaratkan, ada tidak memenuhi karena tidak mencantumkan atau iya mungkin dia tidak sempat bikin surat keterangan kepolisian, atau juga yang memang sudah kadaluarsa waktunya, tapikan yang kita butuhkan adalah surat-surat yang masih berlaku,” katanya.

Calon Anggota KI Provinsi Banten yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes kompetensi. Tes ini dilakukan dengan cara Computer Assisted Test (CAT) pada 13 Maret mendatang. “Pakai CAT untuk menjaga objektivitas, karena yang menilai komputer langsung, jadi kita tidak bisa merekayasa apapun,” tuturnya.

Dari CAT ini akan diambil 45 calon untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, berupa tes psikotes. “Psikotes di bulan April, itu nanti yang menangani langsung yang memiliki kompetensi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tuturnya.

Diketahui, Timsel Anggota KI Provnsi Banten telah menetapkan persyaratan untuk calon Anggota KI. Diantaranya melampirkan surat pendaftaran yang ditandatangani, daftar riwayat hidup, foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6, salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Lalu, surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota KI, surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah