Kasus Pencucian Uang Ditransfer dari Argentina, Kejari Serang Sita Rp 40 Miliar

- 6 Maret 2019, 08:00 WIB
Kejari Serang amankan uang kasus TPPU
Kejari Serang amankan uang kasus TPPU

Modus mendirikan perusahaan

Penyidik Kejari Serang sudah berulang kali mengusut asal muasal uang gepokan tersebut. Namun, para terdakwa tak bisa menjelaskan uang ini berasal dari mana. Meskipun dicurigai sebagai hasil kejahatan terkait narkoba ataupun yang lain, namun terdakwa tetap bungkam karena tidak tahu asal uang yang diterimanya itu.

"Modus mereka hanya mendirikan perusahaan jenis PT, supaya bisa menarik dana tersebut. Asal usulnya dari Argentina. Tapi, terdakwa tidak tahu asal-usulnya dan peruntukannya tidak jelas. Dengan jumlah besar, maka timbul pertanyaan," tutur Azhari.

Para terdakwa hanya mengaku bahwa uang itu dikirim untuk membangun perusahaan atas nama orang asing dari Argentina. Dari situ, uang gepokan tersebut rencananya akan ditarik untuk keperluan perusahaan.

"Itu modus mereka aja mendirikan perusahaan jenis PT supaya bisa menarik dana. Padahal, mereka dapat transfer dana tapi tidak berhak menariknya karena tidak tahu asal usul dan peruntukannya buat apa," ucapnya.

Status para terdakwa sebelumnya sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Serang. Mereka terbukti bersalah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 5 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Rifat Alhamidi/SJ)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x