Bawaslu Tertibkan APK di Angkot

- 13 Maret 2019, 10:00 WIB
penertiban APK di Angkot
penertiban APK di Angkot

SERANG, (KB).- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum (angkot).

Komisioner Bawaslu Kota Serang Liah Culiah mengatakan, penertiban dilakukan mulai dari Terminal Pakupatan hingga sejumlah pangkalan angkutan umum trayek Serang Kota.

Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan imbauan rutin kepada kepada partai politik (parpol) tentang peraturan kampanye. Namun, imbauan seringkali diabaikan oleh para tim sukses peserta pemilu, baik DPRD maupun DPR RI hingga calon presiden (capres).

"Bahkan, kami pun telah memberikan teguran secara tertulis kepada parpol dan pusat pemilu, tapi calegnya masih tetap ngeyel. Konsekuensinya kami turunkan. Sejak pukul 10.00 WIB tadi kami sudah mendapatkan delapan angkot dengan branding para calon. Bahkan, salah satunya calon presiden," katanya saat ditemui di sekitar Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Selasa (12/3/2019).

Menurut laporan, ujar dia, ada 30 angkutan umum dengan branding salah satu capres yang tersebar di Kota Serang. Dalam penertiban kali ini didapati ada tiga angkot.

Ia mengungkapkan, dalam penertiban tersebut, sempat ada sopir angkutan umum yang tidak berkenan mencopot branding.

"Akhirnya, kami mencoba untuk menghubungi tim salah satu caleg dan mereka berkenan. Sebenarnya mereka sudah tahu kalau aturannya tidak boleh di angkutan umum. Tapi ini entah mereka yang tidak paham atau hanya akal-akalan saja," ucapnya.

Ia menuturkan, Bawaslu juga akan terus melakukan penertiban terhadap APK-APK yang melanggar. "Karena, kebetulan ini juga sudah mendekati hari H. Jadi, biar semuanya mendapatkan keadilan yang sama, kami akan melakukan penertiban ini secara rutin," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan memasang branding peserta pemilu di angkutan umum.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah