Pemilu 2019: Ada Pelanggaran, Satu TPS di Tunjung Teja Potensi PSU

- 18 April 2019, 17:00 WIB
ketua bawaslu kabupaten serang Yadi
ketua bawaslu kabupaten serang Yadi


SERANG, (KB).- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja berpotensi dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal itu karena penyelenggara di TPS tersebut diduga melakukan pembukaan kotak suara di luar prosedur.

"Proses tungsura ada potensi di salah satu TPS di desa kemuning TPS 8 Kecamatan Tunjung Teja itu ada potensi PSU," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi kepada Kabar Banten di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Yadi mengatakan, itu terjadi karena ketentuan yang dilakukan KPPS tidak dilakukan. Seharusnya kotak suara dibuka pukul 07.00 WIB namun ternyata sudah dibuka sejak pukul 06.30 WIB. "Dan tidak disaksikan saksi dan pengawas TPS. Dari hasil pengawasan PTPS (Pengawas TPS) dan panwascam bahwa itu harus dilakukan PSU," katanya.

Ia menuturkan, diketahuinya ada kecurangan tersebut ketika ada pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya. Namun ternyata surat suara sudah habis. Padahal saat itu jumlah DPT masih ada dan bisa mencoblos.

"Kemudian di dalami oleh Panwascam, PTPS, KPU dan semua bersepakat membuka kotak suara (untuk membuktikan)," katanya.

Untuk surat suara yang sudah tercoblos tersebut, saat ini masih didalami kasusnya. "Kita masih pendalaman informasinya ada yang tercoblos tapi kami belum lihat," ucapnya. (Dindin Hasanudin)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x