Kelelahan, Anggota KPPS Pemilu 2019 di Pabuaran Meninggal Dunia

- 23 April 2019, 21:31 WIB
jenazah reza anggota kpps pemilu 2019 di pabuaran kabupaten serang saat akan dimakamkan
jenazah reza anggota kpps pemilu 2019 di pabuaran kabupaten serang saat akan dimakamkan

SERANG, (KB).- Reza Agustian Maulana (25), warga Kampung Cisitu Timur, RT 011/RW 003, Desa Kadubereum, Kecamatan Pabuaran meninggal dunia Selasa (23/4/2019) sekitar pukul 04.25 WIB di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara. Pria yang bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 11 tersebut diduga kelelahan hingga masuk angin.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya membenarkan ada salah satu anggota KPPS di Pabuaran yang meninggal dunia. Ia meninggal dunia saat proses perekapan berlangsung. "Dia sempat masuk rumah sakit dan meninggal dunia. Kelelahan pastinya," ujarnya kepada Kabar Banten di ruangannya.

Dirinya pun turut berbelasungkawa terhadap peristiwa tersebut. Menurutnya Reza adalah pahlawan demokrasi dan berdoa semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT. Selain itu, Abidin juga mengaku sudah mengidentifikasi beberapa petugas KPPS, PPS dan PPK yang sakit dan di rawat di rumah sakit. Hasilnya ada sekitar 5 orang petugas yang sakit dan dirawat.

"Kemarin di Cikande dua orang, Baros satu orang, Pontang satu orang terus Puloampel juga ada," katanya.

Ia mengatakan, pemilu kali ini m mang benar-b mar menguras tenaga dan pikiran. Untuk rekap data saja membutuhkan waktu 24 jam penuh. "All out kita hitung. Kami sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi demokrasi yang aman dan damai," ucapnya.

Bagi mereka yang meninggal dunia, pihaknya sudah memberikan santunan. Selain itu juga akan melaporkan kepada KPU RI. Sedangkan untuk yang sakit Agi yang BPJS nya masih ada tunggakan akan dibayarkan.

"Kalau enggak kami berikan santunan alakadar. Kemarin digemborkan bahwa mereka sudah diasuransikan oleh pusat tapi kami belum dapat informasi mereka dijamin BPJS atau tidak," tuturnya.

Dirinya pun mengimbau kepada semua petugas agar tetap menjaga kesehatan. Kemudian juga memperhatikan durasi waktu pleno agar tidak terlalu larut malam.

"Kalau sudah malam tinggal disepakati dengan saksi dan panwas. Terus silahkan di panel, karena dalam aturan bisa dibuat maksimal empat panel. Saya juga terimakasih kepada Bupati Serang yang sudah menginstruksikan kepada Dinkes untuk mengirim tim medis dan memeriksa penyelengara di bawah," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah