Diduga Korban TPPO, TKW Ciruas Dikabarkan Disiksa Agensi

- 13 Juli 2019, 14:00 WIB
PSX_20190713_155602
PSX_20190713_155602

Ia sudah sempat menemui pihak sponsor, namun berdasarkan keterangannya sponsor tidak bersalah. Bahkan, dia sudah mendapatkan izin berupa tanda tangan untuk memberangkatkan Saroh ke luar negeri.

“Tapi, kata Anwar (suami Saroh) enggak merasa (tanda tangan), jadi entah siapa. Terlepas ditandatangani oleh siapa, dia tetap akan berurusan dengan hukum, karena itu sudah TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Izin saja ilegal, itu salah, karena tidak prosedural,” tuturnya.

Menurut dia, suami korban juga sudah meminta, agar istrinya dipulangkan ke sponsor, tetapi justru diminta Rp 15 juta terlebih dahulu. Sekarang Anwar sudah didampingi pengacara dari solidaritas perempuan. “Saya sudah membuat tuntutan pengaduan pertama pemulangan, kedua minta dipenuhi hak-hak dia,” katanya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi Salim menyikapi kasus tersebut, SBMI akan tetap memantau dan mendampingi serta menyelamatkan korban. “Tapi, tidak luput juga kami tetap laporkan ke Polda Banten tentang TPPO. Karena ada unsur itu, mulai dari tata cara, proses sampai eksploitasi dan kekerasan,” ucapnya.

Ia menuturkan, pemerintah harus benar-benar tahu tentang TPPO tersebut. Menurut dia, kasus seperti ini jangan sampai dibiarkan dan mandek. Oleh karena itu, ketika pihak keluarga meminta untuk didorong ke ranah hukum, maka SBMI akan semaksimal mungkin mendorong, agar menjadi satu pelajaran pertama bagi salah satu sindikat dan ada yang dipenjarakan.

“Walau sponsosr mengaku tidak bersalah, tapi dia sudah memberangkatkan ke Timur Tengah itu sudah salah. Kalau di permenaker sudah melanggar nomor 260 tentang pemberangkatan TKI unprosedural. Kalau untuk eksploitasi dan lainnya ini jelas dari hasil audit kami sudah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” katanya. (DN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah