Pilkada Kabupaten Serang 2020: Daftar di PAN, Pandji Ngaku Dapat Izin Tatu

- 19 November 2019, 20:01 WIB
Pandji Trtayasa - PAN
Pandji Trtayasa - PAN

SERANG, (KB).- Bakal calon wakil Bupati Serang pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Pandji Tirtayasa mengaku selalu meminta izin kepada bakal calon petahana Ratu Tatu Chasanah sebelum mengambil formulir penjaringan yang dilakukan parpol termasuk di PAN. Hal itu dilakukan karena dirinya hanya ingin maju di Pilkada Kabupaten Serang 2020 berdampingan bersama ketua DPD I Golkar Banten tersebut.

"Komunikasi sebatas izin, saya mohon izin mau daftar di PAN dan Gerindra dan beliau mengizinkan. Saya enggak berani tanpa izin beliau," tuturnya kepada Kabar Banten saat ditemui usai mengembalikan formulir penjaringan di DPD PAN Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas, Selasa (19/11/2019).

Pandji mengaku hanya akan maju bersama Ratu Tatu Chasanah. Jika kemudian dirinya tidak dipilih untuk mendampingi, maka ia berkeyakinan batal maju menjadi bakal calon wakil bupati.

"Berarti saya enggak jadi nyalon (Jika tidak dipasangkan dengan Tatu). Bukan harga mati tapi karena sudah merasa nyaman dengan ibu (Ratu Tatu Chasanah), kayanya enggak (jika dengan yang lain)," ujarnya.

Pandji menjelaskan, pencalonan ini semua tergantung pada Ratu Tatu Chasanah. Dirinya pun tidak mau bermanuver dengan partai lain jika Tatu tidak merasa nyaman dengan dirinya. "Ini kuncinya bukan saya. Tergantung beliau (Ratu Tatu Chasanah)," katanya.

Sampai saat ini, kata dia, dirinya sudah mengembalikan formulir penjaringan di Gerindra, PDIP dan PAN. Sedangkan untuk Demokrat masih belum. Sebab masa penjaringan Demokrat hingga Desember. Tapi engga lewat November (dikembalikan). Untuk partai yang tidak buka berarti saya tidak boleh daftar, saya tidak akan ikut. Tapi komunikasi personal tetap kita bangun," ucapnya.

Sementara, Ketua Tim Pilkada DPD PAN Kabupaten Serang Heri Triyana mengatakan, sampai saat ini sudah 11 bakal calon yang mengembalikan formulir penjaringan. Dengan demikian masih tersisa satu orang lagi yang belum yakni Abdul Latif. "Kita tunggu satu lagi Pak Abdul Latif katanya besok (Rabu) dia kembalikan formulir," ujarnya.

Heri menjelaskan, jika bakal calon tidak juga mengembalikan formulir hingga batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap batal mendaftar di PAN. "Jika hanya ambil formulir maka dianggap tidak mendaftar. Yang disebut mendaftar itu kembalikan lengkap dengan dokumen," ucapnya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah