Ombudsman Banten ‘Banjir’ Aduan Masyarakat

- 12 Desember 2019, 10:00 WIB
Ombudsman logo
Ombudsman logo

Pertama, terkait kasus-kasus tidak diberikannya sertifikat kepada para nasabah BTN setelah mereka melunasi kredit KPR.

"Kasus ini selaras dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum di media medio 2019 yang lalu di mana dia menyatakan bahwa ada sekitar 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan," ujarnya.

Teguh mengimbau masyarakat agar saat melakukan transaksi KPR dengan bank manapun, mereka harus terlebih dahulu memastikan agunan berupa sertifikat hak milik maupun HGB telah dipecah dari sertifikat induk developer.

"Jangan tergiur dengan bantuan bank yang menyatakan masalah sertifikat nanti menyusul dan dibantu penyelesaiannya," tuturnya.

Rumah bodong

Selain kasus tersebut, kasus menonjol lainnya adalah maraknya penjualan rumah bodong oleh developer dan lembaga keuangan palsu. Menurut Teguh, para developer dan lembaga keuangan palsu ini memakai nama berbau Islam dan menyatakan penjualan perumahan mereka berkonsep syar'i.

"Mereka membuat rumah contoh, memberi nama jalan dengan nama islami, dan melakukan transaksi tanpa perbankan. Meminta uang muka dan cicilan pembayaran rumah langsung kepada mereka dengan alasan menghindari riba," ujarnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x