Selesaikan Permasalahan Aset, DPRD Kota Serang Akan Gandeng KPK

- 6 Januari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bisa memediasi terkait permasalahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, belajar dari daerah lain yang memiliki masalah serupa, penyelesaian terkait masalah aset bisa melibatkan KPK.

"Itu ternyata bukan hanya kebutuhan kita, ternyata juga kepentingan KPK juga. KPK juga turut bertanggung jawab berkaitan dengan aset," kata politisi PKS itu, Ahad (5/1/2020).

Menurutnya, KPK bisa digandeng untuk melakukan mediasi karena permasalahan aset berhubungan dengan opini Badan Pemerikasa Keuangan (BPK). Pemkot sendiri tidak mau jika opini BPK menjadi turun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena permasalahan aset.

"Juga berhubungan dengan surat atau sertifikat, karena info dari Kabupaten Bandung juga begitu. Bahkan ada yang tanahnya ada, suratnya tidak ada atau yang lebih aneh suratnya ada tanahnya tidak ada," ucap dia.

Selain menggandeng KPK, dewan juga akan tetap membentuk panitia khusus (pansus) aset sebagai gerakan politik. Meskipun, hasilnya tidak terlalu strategis karena hanya berupa rekomendasi ke Gubernur dan Dirjen Aset yang ditembuskan ke Pemkab Serang.

"Bisa semuanya ditempuh, misalnya kita ada kelengkapan komisi III yang mitranya dengan BPKAD yang ada bidang aset juga. Kemudian dibuat pansus juga tetap ini penting, karena dari sisi politik harus ada gerakan," tuturnya.

Permasalahan aset, ujar dia menjadi sangat prioritas di tahun 2020 ini untuk diselesaikan, karena masyarakat Kota Serang sendiri banyak mengeluhkan layanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gedungnya masih sewa.

"Saat kita reses juga ada banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan layanan publik, karena beberapa OPD masih ngontrak. Kalau dipimpinan (dewan) kan, Pak ketua juga mendorong serius dan kompak untuk tahun 2020 ini kita bentuk pansus aset itu," kata dia.

Kedua opsi itu akan ditempuh, ujar dia, setelah harapan adanya mediasi oleh Gubernur Banten tak kunjung terlaksana. Padahal, gubernur sebagai tangan dari pemerintah pusat harus ikut serta menyelesaikan permasalahan itu.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah