Setelah Karo Kesra, Dua Kepala OPD Pemprov Banten Dievaluasi

- 21 Januari 2020, 08:00 WIB

SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang mengevaluasi dua pejabat struktural setingkat Eselon II. Evaluasi dilakukan karena kedua pejabat tersebut sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatannya saat ini.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menentukan apakah pejabat tersebut bertahan dengan opsi perpanjangan atau diberhentikan seperti yang dialami Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap pejabat yang telah melebihi 5 tahun menjabat di posisi yang sama. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

"Jadi polanya kalau pejabat itu sudah lima tahun atau lebih akan dilakukan evaluasi sesuai UU ASN dan PP 11. Sekarang yang sedang diproses ada dua orang, Kepala Dinas ESDM (Eko Palmadi) dan Kepala Biro Organisasi (Dian Wirtadipura)," kata Komarudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : Pemprov Banten Copot Kepala Biro Kesra

Ia menjelaskan, tidak dilakukannya rotasi/mutasi terhadap pejabat yang bersangkutan karena saat ini belum ada kebutuhan jabatan yang sesuai dengan kompetensi pejabat tersebut.

"Kalau yang sudah 5 tahun itu polanya evaluasi, bukan rotasi. Kalau rotasi kan lihat dulu kebutuhan (organisasi) baru cari orang siapa yang memenuhi syarat," ucap Komarudin.

Ia mengungkapkan, saat ini ada beberapa pejabat Eselon II yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatannya. Namun, pejabat yang akan pensiun tidak dilakukan evaluasi.

"Kalau yang sudah mau pensiun tidak evaluasi. Seperti Kepala Kelautan dan Perikanan (Suyitno) tahun ini kan pensiun, kemudian Kepala Badiklat (Endrawati) juga mau pensiun," tutur mantan Penjabat Bupati Tangerang ini.

Ia menjelaskan, sesuai UU ASN opsi yang bisa dilakukan setelah evaluasi pejabat tersebut yaitu perpanjangan, pindah, tidak diperpanjang, bahkan hingga demosi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x