Nilai Kerugian Capai Rp 374 Juta, Dua Proyek 2019 Jadi Temuan

- 21 Januari 2020, 10:00 WIB

"Mudah-mudahan laporan ini memenuhi kaidah yang ditentukan, sehingga mendapatkan opini terbaik yaitu WTP," ujarnya.

Sebelum sampai ke tangan BPK, pihaknya juga terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan masing-masing OPD.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat dua pekerjaan fisik yang menjadi temuan. Sebab, volume pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

"Kelebihan pembayaran, kekurangan volume," ucapnya.

Nilai kerugian negara yang perlu dikembalikan dari dua pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 374 juta. Dia tak menyebutkan OPD pemilik pekerjaan tersebut, namun dia memastikan kerugiannya telah ada yang dikembalikan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dinas bersangkutan kepada pihak ketiga, kerugian negaranya akan dikembalikan pasca LHP BPK keluar.

"Kemarin itu kan masih ada Rp 374 juta, tapi kemarin sudah (Rp) 57 juta sekian, jadi tinggal (Rp) 300 juta berapa, ya masih ada tetapi kan relatif kecil dibandingkan anggaran yang cukup besar," tuturnya.

Ia menjelaskan, BPK memiliki pola baru dalam pemeriksaan pekerjaan fisik yaitu berbasis kualitas.

"Jadi BPK itukan sekarang mengujinya sudah kualititatif jadi dibawa ke lab, hasil lab (laboratorium) kualitasnya seperti apa, dibandingkan dengan kontraknya. Misalnya kontraknya K300, tapi hasilnya kurang K300 itu adalah selisih dihitung nilainya berapa, alhamdulillah sudah bagus lah," katanya.

Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, inspektorat telah melakukan berbagai langkah. Antara lain monev terhadap penggunaan keuangan berikut rekonsiliasi aset.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah