Nilai Kerugian Capai Rp 374 Juta, Dua Proyek 2019 Jadi Temuan

- 21 Januari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Inspektorat Banten mencatat, dua proyek pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2019 menjadi temuan. Kedua proyek tersebut terdapat di satu OPD Pemprov Banten dengan nilai kerugian yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp 374 juta.

Sekretaris Inspektorat Banten Sugiono menuturkan, laporan keuangan tahun anggaran 2019 dari tiap OPD Pemprov Banten sudah rampung. Rencananya laporan tersebut akan disampaikan ke BPK pada 31 Januari 2020.

"Karena arahan Pak Gubernur disampaikan lebih awal, rencana 31 (Januari). Mudah-mudahan tepat waktu," tuturnya saat ditemui di Inspektorat Banten, Senin (20/1/2020).

Agar rencana tersebut terealisasi, pihaknya sudah melakukan monitoring evaluasi (monev) terhadap laporan keuangan masing-masing OPD.

"OPD menyusun laporan keuangan, dibuat kompilasi oleh BPKAD jadilah LKPD," ujarnya.

Sebelum disampaikan resmi, mulai 20 Januari 2020 BPK mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan sampai 8 Februari 2020.

"Kalau LKPD waktunya terbatas sehingga dari awal dilakukan pemeriksaan pendahuluan namanya," ucapnya.

Setelah pendahuluan, BPK akan melanjutkan pemeriksaan ke tahap yang lebih rinci. Di dalamnya terdapat proses pemeriksaan fisik berikut konfirmasi data.

"Kami dari inspektorat tentunya kami siap melakukan pendampingan ke lapangan, atau mungkin koordinasi dengan OPD terkait data yang diperlukan," katanya.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, BPK kemudian mengeluarkan opini terhadap laporan tersebut. Dia berharap pemprov mampu mempetahankan opini BPK untuk yang keempat kalinya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x