Pasca-Pencopotan Beberapa Pejabat, Komisi I Soroti Kekosongan Jabatan di Pemprov Banten

- 24 Januari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Komisi I DPRD Banten menyoroti kekosongan jabatan setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di Lingkungan Pemprov Banten yang semakin bertambah, pascapencopotan beberapa pejabat.

Dewan mendorong agar jabatan yang kosong segera diisi, sehingga tidak terlalu lama dijabat pelaksana tugas (plt) dengan kewenangan terbatas.

Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pencopotan yang dilakukan Pemprov Banten terhadap kepala OPD dan biro. Sebab, menurut aturan pencopotan tersebut dibenarkan jika pejabat yang bersangkutan sudah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun.

"Pencopotan itu kalau acuannya lebih dari pada lima tahun memang harus diganti. Nah yang dicopot-copot atau yang sedang rencana itu sudah menduduki lima tahun belum. Mungkin kalau itu ketentuannya benar, karena sebuah jabatan yang dipimpin oleh seorang pejabat kalau sudah melebih lima tahun itu harus di copot," ucapnya.

Pejabat yang dicopot juga tak sepatutnya dibiarkan tanpa pekerjaan atau non job. Dia bisa disalurkan kepada jabatan di lembaga lain.

"Artinya bisa disalurkan kepada mutasi atau kepada jabatan lembaga lain. Kalau itu rasional dan sesuai," ujarnya.

Baca Juga : Setelah Karo Kesra, Dua Kepala OPD Pemprov Banten Dievaluasi

Akan tetapi, dia menekankan, agar pemberian posisi baru kepada pejabat yang dicopot harus memperhitungkan rekam jejak bersangkutan.

"Kalau tidak ada masalah ya mereka berikan job lagi, kalau sudah sesuai lebih tinggi kalau memang kondisinya bagus. Profesionalismenya jelas, disiplinnya jelas, kemudian akuntabel yang jelas, itu boleh," tuturnya.

Pemberian jabatan baru pascaadanya pencopotan merupakan bentuk penghargaan atas kinerja bersangkutan selama menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x