MDT Tarbiyatul Athfal tak Miliki Gedung, KBM Numpang di Rumah Warga

- 7 Februari 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tarbiyatul Athfal yang berlokasi di Kampung Manggerong, RT04/RW04, Kelurahan Sawah Luhur, Kota Serang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan menumpang di rumah warga.

Hal tersebut, karena tidak memiliki fasilitas gedung yang bisa digunakan. Pantauan di lokasi, puluhan siswa belajar beralaskan lantai di pelataran rumah milik Ustaz Nasihin, yang juga sebagai kepala madrasah. Di sana terdapat satu papan tulis dan murid belajar sambil tiduran.

Kepala MDT Tarbiyatul Athfal Ustaz Nasihin mengatakan, madrasah dengan 50 murid tersebut sudah berdiri sejak 1980-an. Bahkan, dia merupakan salah satu lulusan madrasah tersebut. Madrasah tersebut, kata dia, sempat memiliki gedung yang dibangun di tanah wakaf masjid, namun karena ada pelebaran masjid akhirnya gedung madrasah dibongkar.

"Pernah punya gedung, tapi karena pelebaran masjid jadi dipindah, pernah juga bikin kelas dari bambu cuma gak bertahan lama," ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (6/2/2020).

Awalnya, ucap dia, murid yang belajar di madrasah tersebut mencapai 100 orang. Tetapi, karena keterbatasan fasilitas banyak murid yang pindah ke Madrasah Kemayungan, yang merupakan wilayah Kabupaten Serang.

"Dulu waktu masih Kabupaten Serang pernah ngajuin cuma gak besar cuma Rp 4 juta, tapi kalau dari kota mah belum ada bantuan," tuturnya.

Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ataupun Kanwil Kemenag Kota Serang melalui Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) bisa memberikan perhatian, khususnya untuk fasilitas gedung madrasah. Karena, untuk tiga orang pengajar di madrasah itu sudah menerima honor setiap 6 bulan sekali.

"Kalau tanah saya siap mewakafkan tanah saya di belakang, karena kalau wakaf masjid kan punya masyarakat. Takut nanti ada pelebaran lagi," katanya.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Diniyah DPRD Kota Serang Mukhtar Effendi menuturkan, saat ini perda diniyah masih dalam proses revisi. Setelah revisi selesai, dia berharap, perda diniyah bisa didukung dengan anggaran untuk sarana dan prasarananya.

"Kalaupun pendidikan kegamaan sebetulnya ada pada Kementerian Agama, tapi pemerintah daerah harus memaksimalkan kalau sudah ada perda, karena konsekuensi perda kan anggaran," ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x