KI Banten Tangani 53 Sengketa Informasi, Pemerintah Desa Paling Banyak Dilaporkan

- 8 Februari 2020, 06:30 WIB
KI Banten di Kabar Banten
KI Banten di Kabar Banten

"Misalnya ingin mengetahui laporan pelaksanaan dana desa, itu bisa," katanya.

Selanjutnya, badan publik sebagai termohon wajib memberikan informasi yang dimohon selama tak menyangkut informasi yang dikecualikan.

"Ketika permohonan informasi tidak dijawab (badan publik), maka (pemohon) mengajukan keberatan ke atasan PPID (pejabat pengelola informasi daerah (PPID). Apabila dalam waktu 14 hari ketika tidak ada jawaban berupa tertulis, maka si pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi secara tertulis, kemudian ketika sidang setelah permohonan diregister," ucapnya.

Panggil pihak terkait

Wakil Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait baik pemohon maupun termohon paling lambat tiga hari setelah permohonan sengketa diregister.

"Ketika sidang belum tentu keduanya hadir atau bisa salah satunya tidak hadir, maka ada penundaan. Tapi pada saat badan publik yang tidak hadir KI bisa langsung memutus atau memeriksa. Kalau si pemohon yang tak hadir maka tidak bisa dilaksanaan pemeriksaan. Tapi jika (pemohon) tidak hadir dua kali berturut tanpa ada keterangan maka permohonan sengketa dinyatakan gugur," ucapnya.

Ia menjelaskan, permohonan sengketa informasi merupakan dampak tidak diberikannya informasi publik oleh badan publik. Sebenarnya dia ingin sengketa informasi sudah mulai mengikis, dalam artian badan publik sudah tergerak menyediakan informasi publik secara mudah, baik informasi secara berkala, setiap saat, termasuk informasi serta-merta.

"Pada era 4.0 ini masyarakat sudah harus mudah mendapatkan informasi publik," tuturnya.

Untuk meningkatkan kesadaran agar badan publik menyediakan informasi publik secara mudah, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah. Pertama, secara regular KI melakukan monitoring evaluasi (monev) sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh KI pusat.

"Kedua KI mengingatkan setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi, sebelum tiga bulan berakhirnya tahun anggaran berjalan. Ketiga, bahwa KI selalu mengingatkan badan publik untuk wajib menyediakan dan mengumumkan informasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah