KI Banten Tangani 53 Sengketa Informasi, Pemerintah Desa Paling Banyak Dilaporkan

- 8 Februari 2020, 06:30 WIB
KI Banten di Kabar Banten
KI Banten di Kabar Banten

SERANG, (KB).- Selang beberapa pekan dilantik, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menangani 53 sengketa informasi yang merupakan limpahan dari Komisioner KI Provinsi Banten periode sebelumnya.

Dari 53 sengketa informasi tersebut, pemerintah desa (pemdes) paling banyak dilaporkan atau sebagai termohon, dengan jumlahnya mencapai 27 sengketa. Sedangkan sisanya, sengketa untuk badan publik lain, seperti organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten serta instansi vertikal tingkat Provinsi Banten.

Komisioner KI Banten Lutfi mengatakan, 27 desa yang menjadi termohon seluruhnya desa di Kabupaten Lebak. Jenis informasi yang disengketakan berupa laporan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017. Adapun pemohonnya rata-rata mengatasnamakan individu.

"Desa 27 dan itu semua di Kabupaten Lebak. Mungkin untuk 2020 ini bisa jadi untuk desa di kabupaten lainnya," katanya saat berkunjung ke Harian Umum Kabar Banten, Kota Serang, Jumat (7/2/2020).

Dari 27 sengketa informasi untuk pemdes, enam di antaranya sudah memasuki tahapan sidang. Dengan proses tahapan sidang, 3 sengketa dinyatakan gugur karena pemohon tak hadir selama dua kali sidang berturut-turut. Kemudian satu sengketa akan memasuki sidang ajudikasi atau pembuktian dan dua masuk tahap mediasi.

"Kalau dalam tahapan mediasi ada kesepakatan maka dinyatakan selesai. Kalau tidak terjadi kesepakatan maka harus lanjut sidang ke ajudikasi," ucapnya.

Berbeda dengan pemdes, sengketa informasi yang menjadikan OPD dan instansi vertikal tingkat Provinsi Banten sebagai termohon, rata-rata pemohonnya berupa lembaga berbadan hukum. Penanganan sengketa untuk pemdes, OPD dan instansi vertikal harus rampung dalam waktu 100 hari kerja.

"Kesemuanya 100 hari kerja harus tuntas. Karena banyaknya register kita usahakan tidak melebihi 3 hari langsung ditangani," tutur pria yang juga mantan Komisioner KPID Banten ini.

Ia mengatakan, setiap warga negara atau lembaga yang memiliki badan hukum dan tercatat di Kemenkumham dapat menyampaikan permohonan informasi kepada badan publik. Syaratnya, untuk individu harus melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan untuk lembaga melampirkan SK Kemenkumham berikut KTP individu bersangkutan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x