Pelayanan Publik, Tiga Daerah Masuk Zona Kuning Kepatuhan

- 10 Februari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Tiga dari enam kabupaten/kota di Banten masuk dalam zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik. Ketiganya yaitu Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang.

Zona itu menandakan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 masih sedang atau masih banyak yang belum terpenuhi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, penilaian tingkat kepatuhan pemerintah kabupaten/kota terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tersebut dihasilkan dari penilaian yang dilakukan Ombudsman RI pada 2019.

Penilaian dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemprov, 251 pemerintah kabupaten/kota yang di dalamnya terdapat 6 kabupaten/kota di Banten.

"Pemkab Tangerang, Pemkab Lebak dan Pemkab Pandeglang. Kemudian Pemkot Serang Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan," katanya.

Untuk tiga kabupaten/kota lain di Banten yaitu Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan masing-masing masuk dalam zona hijau.

"Pemkot Tangerang Selatan zona hijau. Sementara Kota Cilegon sudah masuk zona hijau dari survei di 2018 dan Kabupaten Serang belum disurvei," ujarnya.

Untuk Pemprov Banten, kata dia, penilaian sudah sudah dilakukan lebih awal yakni pada 2018, bersamaan dengan Pemkot Cilegon. Hasilnya, pemprov masuk dalam zona hijau.

"(Yang disurvei kepatuhan berkaitan dengan) standar pelayanan publik pada setiap OPD (organisasi perangkat daerah) di pemda," ucapnya.

Hasil survei tersebut harus menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melengkapi pelayanan publik masing-masing. Standarnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah